Advertisement

TOWER ILEGAL : Pemkot Diminta Tertibkan Menara Tak Berizin Selama 3 Bulan

Ujang Hasanudin
Selasa, 09 Mei 2017 - 13:55 WIB
Mediani Dyah Natalia
TOWER ILEGAL : Pemkot Diminta Tertibkan Menara Tak Berizin Selama 3 Bulan Satpol PP Kota Jogja memasang papan dan garis tanda penyegelan pada menara telekomunikasi di Jalan Veteran, Umbulharjo, Jogja, Senin (8/5/2017). (Ujang Hasanudin/JIBI - Harian Jogja)

Advertisement

Tower ilegal yang tengah dibangun disegel

Harianjogja.com, JOGJA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja menghentikan paksa proses pembangunan menara telekomunikasi tak berizin di Jalan Veteran, Muja-muju, Umbulharjo, Senin (8/5/2017) siang. Petugas juga menyita satu gulungan kabel tembaga di lokasi.

Advertisement

Baca Juga : http://www.harianjogja.com/?p=815536">TOWER ILEGAL : Akhirnya .. Pemkot Segel Menara di Jalan Veteran

Mardok LS selaku pihak yang diminta menanda tangani berita acara penyegelan dari Satpol PP mengaku tidak tahu menahu soal perizinan menara telekomunikasi itu. Ia mengaku hanya penanggung jawab lapangan yang diperintahkan perusahaannya untuk mendirikan menara telekomunikasi di Jalan Veteran Umbulharjo sejak tiga hari lalu.

"Saya tahunya ya hanya disuruh masang," ujarnya.

Ia juga mengaku tidak hafal jumlah menara telekomunikasi yang dipasangnya di Jogja karena tidak memiliki database. Sementara kantor perusahaannya ada di Semarang, Jawa Tengah. Mardok mengatakan menara yang dipasangnya itu dilengkapi dengan jaringan penerang jalan umum (PJU).

Diketahui aturan pemasangan menara telekomunikasi baru akan disahkan pada 12 Mei nanti oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jogja. Selama proses pembahasan aturan tersebut, Pemerintah Kota Jogja tidak pernah mengeluarkan izin pendirian menara telekomunikasi.

Pemerintah Kota Jogja malah diminta untuk menertibkan sejumlah menara ilegal. Berdasarkan dara yang diterima Pansus Pengendalian Menara Telekomunikasi dan Kabel Optik, total ada sekitar 222 menara yang berdiri di kota. Padahal dari data Dinas Perizinan hanya ada 104 menara telekomunikasi yang berizin.

Pemerintah Kota Jogja pun diberi waktu tiga bulan untuk menertibkan menara ilegal setelah Perda Menara disahkan. Bahkan dewan akan membentuk tim pengawas penertiban menara ilegal tersebut. Kepala Satpol PP Kota Jogja, Nurwidihartana menegaskan komitmennya dalam penegakkan perda.

"Kalau tidak sesuai aturan kita tindak." tegas Nurwidi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Seorang Polisi Berkendara dalam Kondisi Mabuk hingga Tabrak Pagar, Kompolnas: Memalukan!

News
| Sabtu, 20 April 2024, 00:37 WIB

Advertisement

alt

Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter

Wisata
| Minggu, 14 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement