Advertisement

BANDARA KULONPROGO : Ini Dasar Pemkab Minta Uang BPHTB

Rima Sekarani
Rabu, 10 Mei 2017 - 10:40 WIB
Galih Eko Kurniawan
BANDARA KULONPROGO : Ini Dasar Pemkab Minta Uang BPHTB Sebanyak 25 orang asal Jogja dan Kulonprogo mendapatkan pendidikan kilat (diklat) Basic Aviation Security Bandara Adisutjipto pada Selasa (9/5/2017). (Sekar Langit Nariswari/JIBI - Harian Jogja)

Advertisement

Diharapkan jadi bahan pertimbangan dalam meloloskan pencairan uang BPHTB

Harianjogja.com, KULONPROGO—Pemerintah Kabupaten Kulonprogo sudah membuat kajian hokum agar bisa mendapatkan uang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dalam proyek bandara di Kecamatan Temon dari PT.Angkasa Pura I.

Advertisement

Baca juga : http://www.harianjogja.com/baca/2017/05/09/bandara-kulonprogo-nilai-bphtb-capai-rp100-miliar-pendapatan-daerah-melonjak-tajam-815635">BANDARA KULONPROGO : Nilai BPHTB Capai Rp100 Miliar, Pendapatan Daerah Melonjak Tajam

Asisten II Sekretaris Daerah Kulonprogo, Triyono, mengungkapkan hasil kajian hokum itu telah disampaikan kepada Pemerintah Pusat dan diharapkan menjadi bahan pertimbangan lebih lanjut dalam meloloskan pencairan uang BPHTB.

Kajian terkait BPHTB bandara melibatkan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) serta Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kulonprogo. Triyono memaparkan sesuai Undang-undang No.28/2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, pengecualian kewajiban pembayaran BPHTB berlaku jika pengadaan lahan dilakukan untuk kepentingan pemerintah dan umum.

Di sisi lain, Undang-undang No.20/2000 menyebutkan pemerintah daerah dapat mengatur ketentuan terkait pajak daerah, termasuk BPHTB. Pemkab Kulonprogo kemudian merujuk pada Peraturan Daerah No.9/2010 tentang BPHTB.

Aturan tersebut menyatakan pembebasan kewajiban pembayaran BPHTB hanya berlaku bagi lahan yang digunakan untuk kepentingan umum dan tidak berorientasi profit. PT. Angkasa Pura I padahal merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang jelas berorientasi profit. Menurut Triyono, perda tersebut seharusnya cukup layak dijadikan landasan hukum terkait dengan pembayaran BPHTB bandara.

“Tolong itu [hasil kajian hokum] dibahas dan dibuat jawaban resmi. Kalau memang tidak bisa dibayar dengan disertai landasan hukum yang kuat, ya sudah. Hanya jangan sampai di kemudian hari pemda disalahkan karena tidak menagih ke Angkasa Pura,” ujar Triyono, Selasa (9/5/2017).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kemenkes Buka Pendaftaran Lowongan Nakes untuk 4 Rumah Sakit

News
| Kamis, 25 April 2024, 01:17 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement