Advertisement
Ilegal, Produsen Air Minum Kemasan di Bantul Disegel

Advertisement
Air minum kemasan di Bantul sementara waktu tak berproduksi
Harianjogja.com, BANTUL -- Diperingatkan sejak 2013 silam tetapi tak kunjung berubah, produsen Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) CV Tirta Bening Sumber Alami yang berada di RT 4 Dusun Sandeyan, Desa Srimulyo akhirnya resmi disegel oleh pihak Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) DIY.
Advertisement
Produsen AMDK bermerek Hexahaq itu dipastikan ilegal lantaran izin yang digunakan tidak sesuai dengan dengan produk yang dihasilkan. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh BBPOM DIY dan Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda DIY sejak sebulan terakhir, izin yang dipakai CV Tirta Bening Sumber Alami itu merupakan izin produksi dari sebuah produsen yang ada di wilayah Trenggalek.
Tak hanya itu, dari hasil uji lab yang dilakukan BBPOM DIY, kandungan pseudomonas dalam air hasil produksi perusahaan tersebut cukup tinggi. Begitu pula dengan kandungan derajat keasaman (pH) yang ternyata juga berada di bawah standar.
“Kondisi normal, kandungan pH itu ada di kisaran 6,5-8,5. Sedangkan pH air minum dari pabrik ini hanya 5,” kata Kepala BBPOM DIY I Gusti Ayu Adhi Aryapatni saat ikut melakukan penyitaan dan penyegelan lokasi pabrik AMDK itu, Selasa (16/5/2017).
Selain Undang-Undang (UU) Nomor 18/2012 tentang Pangan, produsen tersebut diduga juga telah melanggar UU Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasalnya, selain izin, produk yang dihasilkan ternyata juga tidak memenuhi standar kesehatan.
“Bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil [PPNS] BBPOM, kami akan melakukan pemeriksaan, baik karyawan maupun pemilik dan penanggung jawab usaha produksi ini,” kata Direskrimsus Polda DIY Kombes Pol Gatot Agus Budi Utomo saat dikonfirmasi terpisah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Ramai-ramai Kementerian Lembaga Minta Tambah Anggaran: Kemenperin Ajukan Rp3,9 Triliun untuk Biaya Program
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Kasus Mas-mas Pelayaran: Polisi Tegaskan Driver Ojol Pengantar Makanan Hanya Telat 5 Menit
- Kalurahan Tegalpanggung Jogja Kelola Sampah Organik dengan Biopori
- Rental Motor di Sleman Kebanjiran Order Saat Libur Panjang
- Tempat Relokasi Parkir ABA, Jukir Sebut Libur Sekolah Tak Berdampak Signifikan
- Budi Daya Kedelai Hitam di Gunungkidul Mencapai 68 Hektare
Advertisement
Advertisement