Advertisement

Ilegal, Produsen Air Minum Kemasan di Bantul Disegel

Arief Junianto
Selasa, 16 Mei 2017 - 23:40 WIB
Mediani Dyah Natalia
Ilegal, Produsen Air Minum Kemasan di Bantul Disegel Petugas Reskrimsus Polda DIY saat meminta keterangan salah satu karyawan, Selasa (16/5/2017) di rumah produksi CV Tirta Bening Sumber Alami yang berlokasi di RT 4 Dusun Sandeyan, Desa Srimulyo, Piyungan. (Arief Junianto/JIBI - Harian Jogja)

Advertisement

Air minum kemasan di Bantul sementara waktu tak berproduksi

Harianjogja.com, BANTUL -- Diperingatkan sejak 2013 silam tetapi tak kunjung berubah, produsen Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) CV Tirta Bening Sumber Alami yang berada di RT 4 Dusun Sandeyan, Desa Srimulyo akhirnya resmi disegel oleh pihak Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) DIY.

Advertisement

Produsen AMDK bermerek Hexahaq itu dipastikan ilegal lantaran izin yang digunakan tidak sesuai dengan dengan produk yang dihasilkan. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh BBPOM DIY dan Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda DIY sejak sebulan terakhir, izin yang dipakai CV Tirta Bening Sumber Alami itu merupakan izin produksi dari sebuah produsen yang ada di wilayah Trenggalek.

Tak hanya itu, dari hasil uji lab yang dilakukan BBPOM DIY, kandungan pseudomonas dalam air hasil produksi perusahaan tersebut cukup tinggi. Begitu pula dengan kandungan derajat keasaman (pH) yang ternyata juga berada di bawah standar.

“Kondisi normal, kandungan pH itu ada di kisaran 6,5-8,5. Sedangkan pH air minum dari pabrik ini hanya 5,” kata Kepala BBPOM DIY I Gusti Ayu Adhi Aryapatni saat ikut melakukan penyitaan dan penyegelan lokasi pabrik AMDK itu, Selasa (16/5/2017).

Selain Undang-Undang (UU) Nomor 18/2012 tentang Pangan, produsen tersebut diduga juga telah melanggar UU Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasalnya, selain izin, produk yang dihasilkan ternyata juga tidak memenuhi standar kesehatan.

“Bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil [PPNS] BBPOM, kami akan melakukan pemeriksaan, baik karyawan maupun pemilik dan penanggung jawab usaha produksi ini,” kata Direskrimsus Polda DIY Kombes Pol Gatot Agus Budi Utomo saat dikonfirmasi terpisah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja
Jual Miras, Toko di Berbah Ditutup

Jual Miras, Toko di Berbah Ditutup

Jogjapolitan | 10 hours ago

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Konflik Israel di Gaza, China Serukan Gencatan Senjata

News
| Selasa, 16 April 2024, 19:07 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement