Advertisement
TOWER BANTUL : Pemkab Kabulkan Perpanjangan & Perubahan Status Tanpa Izin Warga

Advertisement
Tower Bantul kali ini mengenai izin dari warga.
Harianjogja.com, BANTUL -- Permintaan pengusaha pemilik menara telekomunikasi terkait tak perlunya lampiran rekomendasi izin dari warga saat perpanjangan dan perubahan status kepemilikan diamini oleh Pemkab Bantul.
Advertisement
Pemerintah eksekutif berdalih, ketentuan itu sudah termaktub dalam Peraturan Daerah (Perda) yang sudah berlaku sebelumnya. Itulah sebabnya, mereka menilai akan membutuhkan proses panjang jika harus mengganti poin substansial tersebut.
“Ya silakan saja kalau memang harus diganti, artinya harus mengganti pasal substansial dalam Perda itu,” kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Bantul Nugroho Eko Setyanto kepada wartawan, Minggu (21/5/2017).
Meski begitu, ia tetap membantah bahwa Pemkab Bantul terlalu berpihak pada pengusaha. Itu terbukti ketika pihaknya mendorong dimasukkan pasal terkait mekanisme pengurusan izin.
Dijelaskannya, pengusaha pemilik menara diwajibkan mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) paling lambat enam bulan setelah perda baru disahkan. Jika ternyata oleh Pemkab Bantul IMB itu tak bisa diterbitkan, maka pengusaha diwajibkan melakukan pembongkaran menara dalam rentang waktu enam bulan berikutnya.
“Jadi, setelah perda ini disahkan, pengusaha hanya punya waktu enam bulan saja untuk melengkapi IMB-nya. Kalau tidak diizinkan, dalam waktu enam bulan berikutnya, menara itu mereka harus bongkar,” ucap Nugroho.
Hal inilah yang lantas sangat disayangkan oleh Komisioner Lembaga Ombudsman (LO) DIY Imam Santosa. Saat dihubungi terpisah, dirinya mengaku terkejut saat melihat pasal terkait perpanjangan dan perubahan status kepemilikan menara itu masih muncul di draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang tengah dibahas oleh Tim Panitia Khusus (Pansus).
“Padahal sudah beberapa kali kami kritik,” gerutu Imam.
Jika pasal itu nanti tetap disahkan, ia khawatir, potensi konflik antara pengusaha dan warga terdampak akan semakin besar. Menurutnya, rekomendasi warga saat dilakukannya perpanjangan izin atau pun perubahan status kepemilikan menara itu merupakan momentum penting sebagai evaluasi atas terwakili atau tidaknya kepentingan publik.
“Intinya, pemerintah itu jangan berdiri di atas pihak pengusaha saja,” tegasnya lagi.
Oleh karena itulah, satu-satunya solusi menurut Imam adalah hubungan yang harmonis antara warga dan pengusaha pemilik menara.
"[Hubungan harmonis] Itu hanya bisa tercapai jika pengusaha melakukan pendekatan yang intensif dengan warga,” ucap Imam.
Memang, wacana terkait rekomendasi warga saat terjadinya perpanjangan izin dan perubahan status kepemilikan menara itu muncul saat digelarnya dengar pendapat antara Tim Pansus dengan pihak pengusaha menara di DPRD Bantul pekan lalu.
Wacana tersebut sempat memunculkan perdebatan panas antara Tim Pansus dengan pihak pengusaha. Adi, salah satu pengusaha pemilik menara telekomunikasi, ketika itu sempat menanyakan perihal tersebut.
Dirinya sempat menanyakan perlu tidaknya lampiran terbaru rekomendasi warga terdampak saat perpanjangan izin atau pun saat ada perubahan status kepemilikan. Menurutnya, jika rekomendasi itu diperlukan, ia khawatir hal tersebut dijadikan celah bagi warga terdampak untuk mengeruk keuntungan materiil dari pengusaha.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Cari Tempat Seru untuk Berkemah? Ini Rekomendasi Spot Camping di Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- Libur Akhir Tahun, Sat Pol PP DIY Siagakan Ratusan Personel SRI Jaga Kawasan Pantai
- Bawaslu DIY Kesulitan Menindak Kampanye Terselubung Anggota Dewan Petahana
- Kekayaan Guru Besar UGM Sekaligus Wamenkumham Eddy Hiariej Tersangka Suap, Punya 4 Rumah Rp23 Miliar di Sleman
- Meski Pembinaan Rutin Digelar, Parkir Liar Bak Mati Satu Tumbuh Seribu
- Terlibat Mafia Tanah Kas Desa, Jagabaya Caturtunggal Ditahan Kejati DIY
Advertisement
Advertisement