Advertisement

Kawasan Tanpa Rokok Berlaku Penuh 2018, Kurungan Sebulan Menanti Bagi yang Melanggar

Ujang Hasanudin
Selasa, 23 Mei 2017 - 08:54 WIB
Mediani Dyah Natalia
Kawasan Tanpa Rokok Berlaku Penuh 2018, Kurungan Sebulan Menanti Bagi yang Melanggar

Advertisement

Kawasan Tanpa Rokok di Jogja segera diterapkan penuh.

Harianjogja.com, JOGJA -- Peraturan Daerah Kota Jogja Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Roko (KTR) akan berlaku sepenuhnya pada 2018 mendatang. Saat ini Pemerintah Kota Jogja masih menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat soal larangan merokok di tempat-tempat tertentu dan tempat yang boleh merokok.

Advertisement

"Sosialisasi kami lakukan kepada masyarakat melalui LPMK dan koordinator Kampung Panca Tertib" kata Kepala Bagian Dokumentasi Hukum, Bagian Hukum Kota Jogja, Sofyan Hadi, Senin (22/5/2017).

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) dan Kampung Panca Tertib dinili efektif untuk meneruskan sosialisasi KTR di kampungnya masing-masing.

Perda KTR disahkan pada 2 Februari lalu. Dalam Perda tersebut ditetapkan 7 lokasi KTR, yakni fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum. Namun, dilokasi tersebut juga harus disedikan ruang khusus merokok.

Saksi yang sudah tertera dalam perda itu berupa pidana kurungan selama sebulan dan denda Rp7,5 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah, Bos Maskapai Penerbangan Terlibat

News
| Sabtu, 27 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement