Advertisement

JUDI KULONPROGO : Ditangkap Saat Berjudi, Seorang Perangkat Desa Kejang-Kejang dan Pingsan

Uli Febriarni
Kamis, 25 Mei 2017 - 17:26 WIB
Nina Atmasari
JUDI KULONPROGO : Ditangkap Saat Berjudi, Seorang Perangkat Desa Kejang-Kejang dan Pingsan Ilustrasi (Sekar Langit Nariswari/JIBI - Harian Jogja)

Advertisement

Seorang perangkat desa Sendangsari mengalami kejang-kejang dan pingsan tak lama setelah ditangkap oleh jajaran Kepolisan Sektor Pengasih

Harianjogja.com, KULONPROGO-CI, 50 tahun, seorang perangkat desa Sendangsari, mengalami kejang-kejang dan pingsan. Tak lama setelah ditangkap oleh jajaran Kepolisan Sektor Pengasih, karena terlibat dalam permainan judi kartu, Kamis (25/5/2017) dini hari.

Advertisement

CI merupakan satu dari empat orang warga Dusun Blubuk, Desa Sendangsari, yang tertangkap basah tengah bermain judi pada sekitar pukul 03.00 WIB. Tiga orang lainnya yakni SGY, 50 tahun, KDM, 40, dan ERD, 50.

CI mengalami kejang-kejang ketika menjalani pemeriksanaan di Mapolsek Pengasih, di hari yang sama. Petugas kemudian langsung membawa CI ke rumah sakit, untuk segera mendapatkan penanganan medis.

Kapolsek Pengasih, Komisaris Polisi Kuswanto memperkirakan, pelaku yang bersangkutan mengalami shock atas penangkapan tersebut. Sehingga fisiknya drop. Setelah mendapatkan perawatan dari petugas medis, CI dibawa pulang ke kediamannya disertai penjagaan oleh petugas, untuk memulihkan kondisinya.

"Kalau sudah sehat, kami akan tetap meminta keterangan darinya," kata Kuswanto, Kamis sore.

Kuswanto menjelaskan, penangkapan berawal dari adanya informasi mengenai adanya aktivitas perjudian di Dusun Blubuk, yang dianggap meresahkan warga. Setelah pihaknya melakukan penyelidikan, diketahui betul terjadi perjudian, yang ditindaklanjuti dengan penggerebekan di rumah CI.

Dari lokasi penggerebekan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, berupa uang tunai sebesar Rp800.000, enam set kartu ceki yang masih baru, 113 lembar kartu ceki yang digunakan untuk bermain, selembar tikar plastik.

Petugas langsung melakukan pemeriksaan atas keempatnya. Keempatnya disangkakan dengan pelanggaran tindak pidana perjudian, pasal 303 KUHP. Mereka teracam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Indonesia Gunakan Pengaruh Agar Deeskalasi Terjadi di Timur Tengah

News
| Kamis, 18 April 2024, 17:27 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement