Advertisement

Korban PHK Diberi Bantuan Pinjaman Modal Usaha

Nina Atmasari
Senin, 04 September 2017 - 07:20 WIB
Nina Atmasari
Korban PHK Diberi Bantuan Pinjaman Modal Usaha Bisnis/Nurul HidayatTOLAK UU MINERBASerikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan melakukan aksi damai menolak UU Minerba di depan Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (9 - 1). Mereka menolak rencana pemerintah menerapkan Undang/Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba) pada 12 Januari mendatang, karena akan berakibat PHK, terutama di perusahaan tambang seperti PT Freeport

Advertisement

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sleman memberikan bantuan pinjaman penguatan modal bagi pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Harianjogja.com, SLEMAN- Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sleman memberikan bantuan pinjaman penguatan modal bagi pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Selain untuk mengurangi jumlah pengangguran, bantuan pinjaman modal tersebut diberikan agar pekerja dapat kembali berkarya.

Advertisement

Kepala Disnaker Sleman Untoro Budiharjo mengatakan, bantuan pinjaman modal tersebut khusus bagi korban PHK. Meski begitu, lanjutnya, pekerja yang dapat mengakses program ini harus dapat memenuhi persyarat dan ketentuan yang sudah ditetapkan.

"Jadi ini khusus korban PHK. Pinjaman modal diberikan dengan bunga ringan. Kontribusinya flat 6% per tahun atau 0,5% per bulannya," katanya,  Minggu (3/9/2017).

Adapub persyaratanya, lanjut Untoro, pekerja diharuskan membuat proposal disertai dengan rincian kegunaan pinjaman modal. Format proposal yang dibuat, katanya, tidak ada ketentuan khusus. "Formatnya bebas, asalkan ada tanda tangan dan cap dari Kepala Desa sampai Camat," paparnya.

Selain itu, pengakses program diminta menyerahkan fotocopy KTP (suami/istri/penjamin), dan fotocopy bukti kepemilikan agunan seperti BPKB/STNK/Sertifikat disertai bukti pembayaran pajak PBB tahun terakhir. Fotocopy rekening BPD DIY yang masih aktif dan surat PHK dari unit usaha juga harus dilampirkan.

"Calon penerima juga harus membuat surat pernyataan tidak sedang mendapatkan bantuan program yang sama, bermaterai," katanya.

Calon penerima, kata Untoro, juga diminta untuk membuat surat pernyataan kesanggupan membayar cicilan dana pinjaman penguatan modal tersebut. Dia berharap warga yang terkena PHK memanfaatkan program ini agar bisa kembali mencari nafkah. "Kalau syaratnya sudah lengkap, berkas tinggal dimasukkan ke Disnaker," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Penanganan Stunting di Indonesia Diklaim mencapai 18 Persen

News
| Rabu, 06 Desember 2023, 14:27 WIB

Advertisement

alt

Jelang Natal Saatnya Wisata Ziarah ke Goa Maria Tritis di Gunungkidul, Ini Rute dan Sejarahnya

Wisata
| Jum'at, 01 Desember 2023, 19:12 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement