Dana Transfer ke Daerah Anjlok, Saatnya BPD Unjuk Peran
Peran strategis BPD terus didorong untuk menopang perekonomian daerah, terlebih dengan meningkatnya tekanan fiskal dan serta menurunnya dana transfer ke daerah.
Perusahaan tahan ijazah masih marak dilakukan
Harianjogja.com, JOGJA -- Kasus penahanan ijazah tenaga kerja masih marak di DIY. Puluhan perusahaan dari berbagai tingkat dan golongan diduga sengaja menahan ijazah karyawan agar yang bersangkutan tidak meninggalkan perusahaan sebelum kesepakatan kontrak terlampaui.
Baca Juga : http://m.harianjogja.com/?p=849319">Hingga Pertengahan 2017, Jumlah Aduan Perusahaan Tahan Ijazah Tertinggi Kedua
Hal itu dibenarkan oleh seorang karyawan salah satu perusahaan kecantikan di DIY. Perempuan yang tak bersedia disebutkan namanya itu mengaku kini tengah bermasalah dengan perusahaan tempatnya bekerja. Salah satu persoalannya memang terkait dengan ijazah.
Ia menjelaskan, ijazahnya memang ditahan oleh perusahaan sebelum dirinya merampungkan kontrak yang disepakati selama dua tahun. Awalnya, ia tak masalah, sebelum akhirnya ia merasa kesejahteraan karyawan mulai diabaikan oleh perusahaan.
"Tidak hanya saya, tapi semua karyawan juga begitu," katanya, Rabu (6/9/2017).
Jika memaksa untuk mengundurkan diri dari perusahaan sebelum batas waktu kontrak yang disepakati, ia diwajibkan membayar sejumlah uang dengan penghitungan besaran gaji terakhir dikalikan sisa bulan yang belum dijalani.
"Saya juga kesal, kalau belum dua tahun, saya dilarang hamil, padahal saya sudah berumah tangga selama lima tahun. Kawan saya juga ada yang mengajukan pengunduran diri, tapi tetap saja, dia malah terkena surat peringatan karena dianggap mangkir," terang perempuan yang berasal dari luar Jawa itu.
Sementara Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY mengakui, persoalan penahanan ijazah itu memang tak diatur dalam Undang-Undang (UU) No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Akan tetapi, mengingat ijazah adalah salah satu lembar negara, ia menyarankan kepada perusahaan untuk tidak menjadikan ijazah sebagai jaminan karyawan.
Ia tak menampik, aduan terkait kasus itu cukup banyak. Bulan ini saja, diakuinya ada dua aduan yang masuk ke mejanya.
“Kami tidak bisa masuk lebih jauh dalam persoalan ini. Karena memang tidak diatur dalam UU Ketenagakerjaan. Kami sifatnya hanya sebagai pengawas dan mediator saja,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Komdigi menerbitkan SE No. 4/2026 yang melindungi sisa kuota internet pelanggan dan melarang operator mengenakan biaya tambahan.
GAC Indonesia menawarkan harga khusus mobil listrik AION dan HYPTEC selama GIIAS Bandung 2026 hingga 13 September.
Pemkot Jogja digitalisasi pencatatan kunjungan tamu melalui SILAT, dari registrasi hingga verifikasi dokumen dan penyimpanan data.
Rupiah diprediksi menguat ke Rp17.480 per dolar AS hari ini. Rupiah sebelumnya ditutup naik 121 poin ke level Rp17.511.
Operasi caesar dapat memengaruhi keseimbangan mikrobiota usus bayi. Pemberian ASI menjadi salah satu cara menjaga kesehatan pencernaan anak.