Advertisement
Konflik Warga dan Kades Dadapayu Tak Kunjung Usai, Pemkab Dorong Rekonsiliasi

Advertisement
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul mendorong adanya rekonsiliasi atas persoalan yang ada di Desa Dadapayu, Kecamatan Semanu
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL —Pemerintah Kabupaten Gunungkidul mendorong adanya rekonsiliasi atas persoalan yang ada di Desa Dadapayu, Kecamatan Semanu. Pasalnya konflik antar warga dan kepala desa (kades) itu semakin berlarut-larut.
Baca juga :http://m.harianjogja.com/?p=795940"> PUNGLI GUNUNGKIDUL : Warga Dadapayu Mengadu ke LBH Jogja
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan KB, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP3AKB-PMD) Gunungkidul, Sudjoko menyebut persoalan di Dadapayu jauh dari kata selesai. Badan Perwakilan Desa (BPD) Dadapayu dan Kades, Rukamto masih saja berseteru hingga saat ini.
Rukamto yang sebelumnya diduga telah melakukan pungutan liar diminta oleh warga dan BPD untuk mundur, namun dia tidak bersedia. "Kami sudah memberi saran untuk rekonsiliasi antara Pak Kades dan BPD waktu itu. Namun saya dengar kades gugat BPD ke pengadilan," kata dia, Senin (11/9/2017).
Pihaknya tidak dapat berbuat banyak dengan adanya persoalan tersebut. Pemerintah kabupaten pun kata dia tidak dapat turut ikut campur lebih jauh jika menyangkut masalah hukum. Pasalnya menurut dia, DPD yang seharusnya segera mensikapi adanya masalah sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Setelah Rukamto dinonaktifkan sementara selama 20 hari karena dinilai tidak menjalankannya tugasnya dengan baik, DPD diminta untuk langsung mensikapi. Namun hingga saat ini tidak ada perkembangan yang berarti.
"Semua diserahkan kepada BPD karena dalam pemberhentian kemarin juga diberikan waktu selama 20 hari kepada BPD untuk mensikapi hal ini," kata Sudjoko.
Namun hingga saat ini belum ada langkah konkrit dari DPD mengenai hal tersebut. Hingga melewati 20 hari, kades pun masih dalam status non aktif. Untuk menjalankan roda pemerintah, pemkab menunjuk seorang pelaksana tugas (Plt) menggantikan Rukamto. Dan sebelum ada kedes definitif maka Plt masih akan terus menjabat.
Sebelumnya, Rukamto mengatakan pemberhentiannya sementara dinilai tidak berdasar. “BPD tidak dapat memberhentikan kades karena merupakan mitra kerja, itu tidak ada aturannya. Kalau pemkab tidak ambil sikap saya akan gugat ke Pengadilan Tatata Usaha Negara [PTUN],” kata dia.
Dia pun saat ini mengaku telah menyiapkan tim penasehat hukum yang akan mendampinginya ke PTUN. Dan jika Pemkab tidak segera mengambil sikap gugatan akan segera dilayangkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

LKPP: Kementerian Lembaga Wajib Gunakan Produk Lokal TKDN 40 Persen
Advertisement

Amerika Serikat Keluarkan Peringatan Perjalanan untuk Warganya ke Indonesia, Hati-Hati Terorisme dan Bencana Alam
Advertisement
Berita Populer
- Angkat Konsep TerraDam, Mahasiswa UGM Raih Juara 2 Kompetisi Riset Aktuaria Internasional 2025
- Bencana Hidrometeorologi: Ada 36 Titik Lokasi Terdampak di Sleman, 3 Orang Luka
- Ini Jadwal SPMB 2025 SMA/SMK Negeri DIY, Ada Pendaftaran Gelombang 1 dan Gelombang 2
- Dimas Diajeng Sleman 2025, Mahasiswa UNY dan UGM Jadi Pemenang
- Gudang CV Keiros di Bantul Terbakar, Kerugian Capai Rp4,5 Miliar
Advertisement