Advertisement
BANDARA KULONPROGO : Pembangunan Dikebut, Warga Diminta Taati Aturan
Advertisement
Bandara Kulonprogo, proses pengosongan diharapkan segera dilakukan
Harianjogja.com, KULONPROGO -- PT Angkasa Pura I (PT AP I) selaku perusahaan Badan Usaha Milik Negara yang memprakarsai pembangunan New Yogyakarta International Airport (NYIA), menandatangani Surat Peringatan (SP) III pengosongan lahan pembangunan bandara, Rabu (20/9/2017).
Advertisement
Bupati Kulonprogo Hasto Wardoyo mengatakan, dirinya memegang tanggung jawab menyoal pengosongan lahan dan relokasi warga terdampak NYIA ini. Hasto memastikan, kendati belum semua warga bisa pindah ke relokasi, jadwal dan tahapan pengerjaan bandara tidak akan terganggu. Ia mengaku telah berkomunikasi dengan PT AP I, dan menyatakan sejumlah titik sudah mulai kosong. Sehingga AP I bisa memulai pekerjaan di titik tersebut, misalnya di dekat markas Satuan Radar 215 Congot.
Baca Juga : http://m.harianjogja.com/?p=853138">BANDARA KULONPROGO : Angkasa Pura Layangkan SP III
"Mereka adalah warga kami, tidak harus pindah seketika, tapi warga yang siap ya harus segera pindah. Yang mana yang mau dikerjakan AP I, saya siapkan [lahannya] supaya tidak terganggu," imbuhnya, Rabu (20/9/2017).
Hasto tetap berpegang sikap pengosongan lahan dan relokasi warga terdampak bukan persoalan yang kaku. Namun di saat bersamaan ia tetap berupaya melakukan percepatan relokasi bersama tim, dan meminta warga menaati peraturan terkait pengosongan lahan, bagi yang rumahnya siap huni segera pindah. Sekaligus meminta kepada mereka untuk tidak mendirikan bangunan di area lahan yang tidak sesuai peruntukan, misalnya sempadan pantai.
"Kemarin [Selasa (19/9/2017)] sudah diadakan selamatan, dan resmi pindahan dengan membawa sapu, kasur, dan tikar. Prosesinya sudah kita penuhi dari sisi keyakinan mereka, sedangkan mempersiapkan barang-barang mungkin bisa satu bulan cukup," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
KPK Dalami Komunikasi Bank BJB dan Ridwan Kamil di Kasus Korupsi Iklan
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Ngaku Polisi Saat Beraksi, Begal Motor Diringkus di Pundong Bantul
- Disdukcapil Bantul Catat Paranormal hingga Tabib di Kolom KTP
- Gunungkidul Tunggu Izin Kemendagri untuk Pemilihan Lurah 2026
- Empat Pemuda Mabuk Curi Motor di Pleret, Satu Masih Buron
- Kuota Penonton PSIM Jogja vs Persis Solo Naik Jadi 9.000 Orang
Advertisement
Advertisement



