Advertisement
Masih Banyak Perangkat Desa Tak Paham Aturan Penganggaran

Advertisement
Sebagian pamong desa di Bantul dinilai tidak paham aturan
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL- Sebagian pamong desa di Bantul dinilai tidak paham aturan. Hasil audit Inspektorat Bantul menemukan, penggunaan anggaran oleh Pemerintah Desa (Pemdes) masih banyak bermasalah karena ketidakpahaman aturan.
Kepala Inspektorat Bantul Hermawan Setiaji mengatakan, setiap tahun lembaganya melakukan audit penggunaan anggaran desa serta pendampingan ke seluruh desa di Bantul. Hasilnya kata dia, masih banyak Pemerintah Desa yang keliru mengelola anggaran. Alasannya karena pamong desa tidak paham aturan.
“Kalau dipersentase, fifty-fifty [lima puluh persen dari total pamong desa] yang tidak paham aturan,” ungkap Hermawan Setiaji, Senin (25/9/2017).
Akibatnya kata dia, banyak ditemukan pengelolaan anggaran tidak sesuai prosedur misalnya proses pengadaan barang.
“Misalnya pembangunan rumah, tahu mereka rumah dibangun barangnya ada, jadi yang penting bangun rumah. Padahalkan tidak begitu, yang namanya uang negara itu ada aturannya saat dibelanjakan, ada pertanggungjawabannya,” kata dia.
Namun ia memastikan, kesalahan prosedur dalam pengelolaan anggaran desa lebih banyak disebabkan faktor ketidaksengajaan atau ketidaktahuan aparat desa alias bukan karena disengaja. “Mayoritas karena ketidaksengajaan bukan karena keserakahan, faktor keserakahan atau karena mau korupsi saya rasa itu kecil,” paparnya.
“Misalnya lagi, mereka beli perangkat meja kuris, mereka tahu beli tapi enggak tahu kalau itu ada pajaknya yang juga harus dipertanggungjawabkan,” lanjutnya lagi.
Karenanya kata Hermawan, saat ini lembaganya gencar melakukan pendampingan ke desa-desa agar Pemdes memahami segala seluk beluk aturan terkait pengelolaan anggaran. Sejauh ini, Hermawan juga menambahkan, belum menemukan ada indikasi korupsi dari belasan desa yang dijadikan sampel audit oleh Inspektorat.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul Ketut Sumedana sebelumnya juga menyatakan, masih banyak pamong desa yang tidak mengerti aturan pengadaan barang dan jasa serta mekanisme pertanggungjawaban anggaran negara. Padahal saat ini, tiap desa mengelola dana miliaran rupiah setelah lahirnya Undang-Undang No.6/2014 tentang Desa.
“Masalahnya dana desa ini kan baru, mereka masih bingung menyinkronkan antara pembangunan fisik dengan dministrasinya,” terang Ketut Sumedana.
Kondisi tersebut menurut Ketut hampir dialami seluruh desa di Bantul. Dana desa seperti halnya anggaran negara yang lain memiliki prosedur ketat dalam penggunaannya. Anggaran tersebut tidak bisa dialihkan ke kegiatan lain di luar kegiatan yang telah direncanakan dan ditetapkan.
Kejari saat ini memaksimalkan peran Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Pusat dan Daerah (TP4D). Tim tersebut dibentuk untuk memberi pendapat hukum bagi Pemda maupun Pemdes yang masih kebingungan mengelola anggaran negara. Ketut memastikan, konsultasi bersama TP4D tidak dipungut biaya alias gratis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Pemerintah Indonesia Diminta Jadi Juru Damai Konflik India dan Pakistan
Advertisement

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo
Advertisement
Berita Populer
- Petugas BPBD Bantul Evakuasi Pekerja yang Tersengat Listrik di Banguntapan
- Belasan Peserta Seleksi PPPK Tahap II di Sleman Gugur Tanpa Lalui Seleksi Kompetensi
- Pria Paruh Baya Tersengat Listrik Saat Tengah Bekerja di Banguntapan Bantul
- Pembangunan Jalan Alternatif Sleman-Gunungkidul Segmen B Segera Dimulai, Pagu Rp73 Miliar
- Luncurkan SPPG di Tridadi Sleman, Menko Muhaimin Ungkap Efek Berantai Bagi Masyarakat
Advertisement