Advertisement

BANDARA KULONPROGO : TP4 Kejaksaan Agung Pantau Proyek NYIA

Uli Febriarni
Jum'at, 29 September 2017 - 17:55 WIB
Nina Atmasari
BANDARA KULONPROGO : TP4 Kejaksaan Agung Pantau Proyek NYIA

Advertisement

Tim Pengawal Pengaman Pemerintah dan Pembangunan (TP4) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, meninjau lokasi proyek pembangunan bandara New Yogyakarta International Airport

 

Advertisement

 
Harianjogja.com, KULONPROGO-Tim Pengawal Pengaman Pemerintah dan Pembangunan (TP4) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, meninjau lokasi proyek pembangunan bandara New Yogyakarta International Airport (NYIA) di kawasan Congot, Kecamatan Temon, Kamis (28/9/2017).

Peninjauan tersebut dilakukan, sebagai langkah monitoring dan evaluasi, untuk mengetahui perkembangan dan kendala apa saja yang dihadapi. Wilayah Congot ini, merupakan kawasan NYIA yang akan kali pertama dibangun.

Sekretaris TP4 Kejakgung RI, Yudi Handono mengungkapkan, sementara ini, masih tidak ada kendala serius, yang dihadapi dalam berjalannya salah satu proyek strategis nasional itu.

Menurut dia, masalah yang saat ini sedang diselesaikan di persidangan, biarkan berjalan sesuai ketentuan. Namun, tetap harus ada pendekatan persuasif, komunikasi yang lebih baik dengan masyarakat, dalam menyelesaikan persoalan di lapangan.

TP4 akan terus mengawal dan mengamankan kegiatan tersebut, agar berjalan sesuai tahapan yang telah ditentukan, nihil penyimpangan, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan, sambung Yudi.

Ia menyebut, satu kendala yang masih disoroti saat ini adalah terkait pembebasan lahan. Masih ada sebagian petak yang pembayaran ganti ruginya dikonsinyasi di pengadilan. Serta masih adanya sebagian warga yang masih menolak pembangunan NYIA, belum merelakan lahannya tergusur.

Menurut Yudi, kondisi itu tidak menjadi masalah dan bisa diselesaikan dengan negosiasi. Termasuk juga jika ada pengaduan tertentu dari masyarakat atas proyek, pihaknya mempersilakan, jika ingin dibawa ke ranah pengadilan. Ia memastikan bahwa, proyek ini tidak ada unsur pemaksaan. Dan mengajak seluruh pihak, bersama-sama mengamankan situasi, agar tidak ada permasalahan hukum yang timbul di kemudian hari.

"Tapi sejauh ini kami belum mendengar adanya persoalan yang sifatnya tidak bisa diselesaikan," kata dia, di lokasi pantauan, Kamis.

Ia sekaligus meminta, pihak pemrakarsa dan pelaksana pembangunan agar tetap melaksanakan proyek sesuai ketentuan. Setiap permasalahan perlu diselesaikan dengan baik dan komunikatif. Namun, mereka juga harus menyelesaikan proyek pembangunan NYIA sesuai dengan target waktu, karena adanya kebutuhan mendesak. Selain itu, juga harus segera memberikan gambaran jelas kepada publik, bila ada permasalahan yang terjadi di lapangan.

Project Manager Pembangunan NYIA PT Angkasa Pura I, Sujiastono
menuturkan, jajarannya mengapresiasi upaya pengawasan yang dilakukan TP4, terhadap proyek pembangunan NYIA.

Hal ini menandakan bahwa megaproyek ini merupakan penugasan dari pemerintah, yang harus didukung penuh dan pelaksanannya telah dipercayakan kepada PT AP I.

"Kami berharap tidak ada upaya dari pihak manapun, untuk menghalangi atau memperlambat pekerjaan. Ini juga mencakup urusan lahan, di mana ada sebagian warga masih belum pindah mengosongkan lahan, meski sudah diberikan dana ganti rugi," tuturnya.

Sujiastono juga meminta, warga yang bidang lahannya masih dalam tahap konsinyasi, diminta untuk segera mengambil uang di pengadilan. Sedangkan, masyarakat yang setuju menyerahkan lahannya, bisa langsung mendatangi Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk validasi data, dan proses pembayaran ganti rugi bisa langsung dilakukan.

"Masih ada sekitar 107 bidang tanah yang dalam tahap konsinyasi," imbuh dia.

Ia menambahkan, urusan lahan Paku Alam Ground (PAG) sudah selesai. Dan berharap warga yang sudah diberi ganti rugi, segera keluar dari lahan itu. Menurut dia, kalau ada yang merasa keberatan, itu adalah keberatan pribadi tertentu, yang  akan diproses sesuai ketentuan.

"Pekerjaan jalan terus, target pembersihan lahan selesai Oktober dan sekarang sudah 200 hektar lahan yang dibersihkan," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Terbukti Terima Suap, 3 Eks Pejabat DJKA Divonis Bui dan Uang Pengganti Total Rp2,5 Miliar

News
| Senin, 11 Desember 2023, 22:47 WIB

Advertisement

alt

Cari Tempat Seru untuk Berkemah? Ini Rekomendasi Spot Camping di Gunungkidul

Wisata
| Rabu, 06 Desember 2023, 20:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement