Harga Beras Rendah, Petani Bantul Pilih Simpan Hasil Panen
ilustrasi narkoba jenis sabu-sabu. (JIBI/Solopos/Antara/Harviyan Perdana Putra)
Kepolisian Sleman menangkap pengecer sabu-sabu lintas provinsi.
Harianjogja.com, SLEMAN-- Rudi, warga Bantul ditahan polisi karena mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu diecer dari Jakarta, Cilacap, Kebumen hingga Jogja. Pria ini berpindah kota dengan menggunakan transpotasi kereta api sembari membawa 50gram sabu-sabu.
Pelaku biasanya menjual barangnya dengan bertemu langsung pembelinya di titik yang dijanjikan di salah satu kota tujuan atau menaruhnya di lokai tertentu. Pria yang biasanya bekerja sebagai supir ini mendapatkan barang haramnya dengan cara membeli online yang kemudian dipasarkan kembali. Wakapolres Sleman, Kompol Heru Muslimin mengatakan pelaku biasanya turun di kota tersebut dan setelah transaksi melanjutkan perjalanan kembali.
Dari total 50 gram yang dibawanya, hanya 0,5 gram yang tersisa saat Rudi ditangkap di parkiran StasiunTugu, Kota Jogja pada 24 September lalu. Ia ditangkap dengan barang bukti berupa tiga buah tiket kereta api dengan tujuan berbeda, 0.5 gram sabu, dan satu ponsel. “Mampir-mampir untuk COD [Cash on Delivery] dan sisanya setengah gram,” ujar wakapolres, Kamis (5/10/2017).
Berdasarkan pengakuan pelaku, ia sudah setahun belakangan menjual barang haram ini. Setiap setengah gram sabu dijual dengan harga Rp600.000 sehingga ia bisa meraup untung sebanyak Rp200.000 per gram.Selain mengedarkannya, Rudi juga kerap mengkonsumsi sabu dengan dalih menambah stamina selama setahun belakangan yang kemudian berlanjut dengan memperjualbelikannya. Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Polresta Sleman kembali membuka peluang restorative justice dalam kasus Shinta Komala terkait dugaan penggelapan iPhone 14.
Kasus kekerasan seksual santri di Lombok Tengah mengungkap penggunaan aplikasi khusus gay oleh tersangka berinisial YMA.
Transformasi ekonomi DIY dinilai tak bisa dipisahkan dari budaya lokal yang menjadi fondasi pengembangan ekonomi kreatif Yogyakarta.
Satpol PP Solo meminta pedagang olahan daging anjing beralih usaha sesuai Perda Tertib Pangan Kota Solo 2025.
Lima WNI dalam misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla 2.0 dilaporkan ditahan Israel di perairan Siprus.