Advertisement
Pemkab Kulonprogo Kembali Rekrut Guru Nonaparatur Sipil Negara

Advertisement
"Kami berupaya mengoptimalkan fungsi dan tugas serta pelayanan pendidikan kepada masyarakat"
Harianjogja.com, KULONPROGO-Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Kulonprogo kembali melakukan perekrutan tenaga bantu pendidikan nonaparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengatasi permasalahan kekurangan guru. Seleksi hanya dibuka untuk penduduk Kulonprogo.
Advertisement
Kepala Dinas Dikpora Kulonprogo Sumarsana mengakui kekurangan guru sebagai masalah yang sulit ditangani. Perekrutan melalui jalur seleksi calon ASN benar-benar tidak bisa diandalkan karena keterbatasan formasi. Kebutuhan guru pun menjadi semakin sulit dipenuhi karena pihak sekolah dilarang mengangkat tenaga honorer. Padahal jumlah guru di sekolah terus berkurang, baik karena pensiun maupun alasan tertentu lainnya.
Pemkab Kulonprogo kemudian berupaya menyiapkan solusi alternatif berupa perekrutan guru non-ASN. Program itu diterapkan secara bertahap mulai tahun 2017 di jenjang SD, yaitu untuk posisi guru kelas dan guru mata pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) serta Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (Penjas Orkes).
"Kami berupaya mengoptimalkan fungsi dan tugas serta pelayanan pendidikan kepada masyarakat," kata Sumarsana, Selasa (17/10/2017).
Kebutuhan guru di jenjang SD mencapai 359 orang, terdiri dari 274 guru kelas, 67 guru PAI, dan 18 guru Penjas Orkes. Sumarsana lalu mengungkapkan, ada sekitar 240 guru tidak tetap (GTT) yang tercatat sudah bertugas sebagai tenaga bantu pendidikan di 274 SD negeri. April lalu, mereka diprioritaskan menjadi sasaran program perekrutan guru nonASN tahap awal.
Pertengahan Oktober ini, Dinas Dikpora Kulonprogo kembali melaksanakan pengadaan tenaga bantu pendidikan non-ASN. Prosesnya dilakukan melalui mekanisme seleksi terbuka. "Jabatan yang dibuka kali ini untuk 28 guru kelas SD dan dua guru PAI," ujar Sumarsana.
Ada beberapa persyaratan yang bisa diunduh rinciannya dari laman resmi Dinas Dikpora Kulonprogo. Sumarsana lalu memaparkan, pelamar harus memiliki riwayat pendidikan minimal S1 Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) atau S1 PAI dan berusia maksimal 35 tahun. Pelamar juga mesti tercatat sebagai lulusan perguruan tinggi dengan akreditasi minimal B. "Pelamar juga disyaratkan merupakan penduduk Kulonprogo dan dibuktikan dengan foto kopi KTP serta diutamakan yang berdomisili dekat SD Negeri yang akan dilamar," ungkap Sumarsana.
Sebelumnya, Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Dinas Dikpora Kulonprogo Budi Rohyatun mengatakan, pemerintah bertanggung jawab memenuhi kebutuhan tenaga pendidik. Namun, formasi pada perekrutan melalui seleksi calon ASN sangat terbatas sehingga kekurangan guru menjadi masalah yang berkepanjangan. Kondisi itulah yang akhirnya memotivasi Pemkab Kulonprogo untuk memberanikan diri melakukan perekrutan guru non-ASN
Budi mengungkapkan, perekrutan guru nonASN mendapatkan dukungan alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kulonprogo, khususnya terkait pemberian honor bulanan. “Dalam DPA [Dokumen Pelaksanaan Anggaran] kami, nanti honornya Rp750.000 per bulan,” kata Budi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

BOB Golf Tournament 2023 Jadi Wisata Olahraga Terbaru di DIY
Advertisement
Berita Populer
- Hari Ini Sejumlah Wilayah di Jogja dan Kulonprogo Mati Lampu
- Prakiraan Cuaca, Seluruh Wilayah DIY Hujan Ringan dan Sedang di Malam Hari
- Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Jumat 24 November 2023
- Jadwal KRL Solo Jogja 24 November 2023, Keberangkatan dari Stasiun Palur
- Simak Jadwal KA Bandara YIA Reguler 24 November 2023
Advertisement
Advertisement