Advertisement

Hati-hati Ketika Melewati Pelintasan Sebidang Kereta Api!

Nina Atmasari
Senin, 23 Oktober 2017 - 18:20 WIB
Nina Atmasari
Hati-hati Ketika Melewati Pelintasan Sebidang Kereta Api! Warga menunggu kereta api melintas di bawah jembatan layang Janti, September 2017 lalu. (Desi Suryanto/JIBI - Harian Jogja)

Advertisement

Pelintasan kereta api yang sebidang dengan jalan raya merupakan daerah rawan kecelakaan dan mempunyai tingkat fatalitas yang tinggi.

 
Harianjogja.com, JOGJA- Pelintasan kereta api yang sebidang dengan jalan raya merupakan daerah rawan kecelakaan dan mempunyai tingkat fatalitas yang tinggi.

Advertisement

Manajer Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Eko Budianto mengungkapkan ada banyak faktor yang menyebabkan terjadinya kecelakaan di pelintasan sebidang.

"Terutama masih banyaknya pengendara mobil atau motor yang menyerobot palang pintu pelintasan yang sudah menutup dan para pengendara yang masih kurang disiplin dalam berlalu lintas," katanyam dalam rilis yang diterima Harianjogja.com, Senin (23/10/2017).

Menurut dia, hal itu menunjukkan bahwa pengetahuan dan pemahaman masyarakat, khususnya pengendara kendaraan bermotor, mengenai peraturan dan tata cara berlalu lintas yang benar masih kurang.

Eko menegaskan setiap pengendara yang melewati pelintasan sebidang wajib mendahulukan perjalanan kereta api. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 114 tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang berbunyi pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/ atau ada isyarat lain.

"Pengendara diwajibkan mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel," paparnya.

Untuk mengatasi adanya penyimpangan di pelintasan sebidang, dipasang pintu pelintasan, rambu-rambu, dan peringatan. Namun faktor keselamatan juga ditentukan oleh manusia, baik pihak operator kereta api, pengguna kereta api, maupun masyarakat di sekitar jalur atau lintasan kereta api.

Untuk itu PT KAI mengimbau kepada masyarakat khususnya para pengguna jalan untuk bersama-sama menjaga keamanan perjalanan transportasi kereta api demi kenyamanan bersama.

Di samping itu, untuk para warga yang tinggal di sekitar rel kereta api diimbau untuk tidak membuat pelintasan liar atau tanpa izin pemerintah dan Dinas Perhubungan setempat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Raja Charles III Kembali Jalani Tugas Setelah Pengobatan Kanker

News
| Sabtu, 27 April 2024, 10:57 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement