Advertisement
DPRD Kota Jogja Tambah Dua Kendaraan Dinas

Advertisement
Dua Toyota Hiace itu diusulkan sebelum keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD
Harianjogja.com, JOGJA-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jogja kembali menambah kendaraan dinas operasional. Belanja dua mobil dinas operasional ini masuk dalam APBD Perubahan 2017 dan APBD Murni 2018.
Advertisement
"Jenis mobilnya Toyota Hiace. Anggarannya satu kendaraan sekitar Rp450 juta sekian," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Jogja Kadri Renggono, Selasa (31/10/2017).
Kadri mengatakan pengadaan dua mobil dinas operasional dewan sudah sesuai yang diusulkan tahun lalu, tetapi baru terakomodasi dalam APBD tahun depan. Terkait adanya tunjangan transportasi bagi semua anggota dewan, Kadri mengaku tidak ada hubungannya karena kendaraan itu merupakan kendaraan operasional lembaga, bukan personal.
Sekretaris DPRD Kota Jogja Prima Hastawan membenarkan adanya tambahan dua kendaraan dinas operasional untuk DPRD Kota Jogja. Ia mengatakan, dua Toyota Hiace itu diusulkan sebelum keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Namun, saat itu yang disetujui justru tiga unit Toyota Innova yang kini sudah ada di DPRD. "Kalau Hiace sudah datang, nanti kami nunggu kajian dari Pemerintah Kota [Jogja] apakah [Tiga Toyota Innova] akan dikembalikan atau tetap digunakan untuk operasional di dewan," kata Prima.
Ia mengatakan, pengadaan mobil Hiace sesuai dengan kebutuhan. Sebab diakuinya kendaraan operasional masih kurang jika semua anggota dewan mengadakan kegiatan diluar secara bersamaan. Terlebih tiga unit KIA Travello sudah tidak bisa digunakan dan akan segera dikembalikan.
Total mobil dinas operasional yang ada di dewan saat ini sebanyak 13 unit, tiga unit di antaranya dalah mobil dinas jabatan pimpinan dewan, empat Toyota Innova, tiga KIA Travello, dan tiga unit tambahan New Toyota Innova. Prima memastikan semua kendaraan dinas saat ini diparkir di dewan, kecuali mobil jabatan pimpinan.
Semua anggota dewan, tidak lagi diperkenankan membawa mobil dinas operasional untuk kepentingan selain tugas. Hal itu karena anggota dewan sudah mendapat tunjangan transportasi yang besarannya sekitar Rp7,9 juta per bulan per anggota dewan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Megaproyek Pembangunan IKN, Jokowi: Untuk Mengatasi Ketimpangan Ekonomi
Advertisement

BOB Golf Tournament 2023 Jadi Wisata Olahraga Terbaru di DIY
Advertisement
Berita Populer
- Hari Ini Sejumlah Wilayah di Jogja dan Kulonprogo Mati Lampu
- Prakiraan Cuaca, Seluruh Wilayah DIY Hujan Ringan dan Sedang di Malam Hari
- Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Jumat 24 November 2023
- Jadwal KRL Solo Jogja 24 November 2023, Keberangkatan dari Stasiun Palur
- Simak Jadwal KA Bandara YIA Reguler 24 November 2023
Advertisement
Advertisement