Advertisement
2 Bakal Calon Kades Tak Lolos Ujian Tertulis

Advertisement
Tujuh orang ditetapkan sebagai calon Kades yang akan berlaga pada Desember mendatang
Harianjogja.com, SLEMAN- Dari sembilan bakal calon kepala desa (Kades), sebanyak tujuh orang ditetapkan sebagai calon Kades yang akan berlaga pada Desember mendatang. Ketujuh Calon Kades tersebut, dua calon mengikuti Pilkades di Sidokarto Godean dan lima calon lainnya di Pakembinangun Pakem.
Advertisement
Penetapan calon Kades tersebut juga didasarkan pada nomor urut Pilkades mendatang. Untuk Desa Pakembinangun, kelima calon yang dinyatakan sebagai peserta Pilkades meliputi Gandung Harmoko, (1), Suranto (2), Kusnanto (3), L. Suparyono (4) dan Agus Nur Rochmad (5).
Adapun dua calon di Pilkades Sidokarto diikuti oleh Istiyarto Agus Sutaryo (1) dan Andika Permana Putra (2).
Mereka ditetapkan sebagai calon setelah mengikuti ujian tertulis pada Senin (13/11/2017) lalu. Termasuk penetapan ketujuh calon Kades tersebut. "Dari sembilan bakal calon yang ikut ujian tertulis, hanya dua yang tidak lolos. Jadi yang ditetapkan tujuh calon saja, " kata Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa DPMD Sleman Lasiman kepada Harianjogja.com, Kamis (16/11/2017).
Saat ini, Panitia Seleksi Pilkades kedua desa tersebut mengikuti Bimbingan Teknis yang digelar oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sleman. Pelaksanaan Pilkades sendiri akan dilaksanakan pada 10 Desember mendatang.
Adapun untuk pelantikan Kades terpilih dijadwalkan pada 20 Desember atau 10 hari setelah pemungutan suara. Untuk proses Pilkades nanti, lanjutnya, tetap ada pembentukan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dan tempat pemungutan suara (TPS).
Lasiman berharap, Pansel Pilkades untuk mengikuti tahapan dan ketentuan yang sudah ditetapkan. Termasuk mengingatkan Pansel agar selalu berkomunikasi dengan kabupaten dan kecamatan jika ada persoalan yang muncul selama Pilkades. "Jangan sungkan untuk berkoordinasi dengan Muspika terkait persiapan hari pelaksanaan Pilkades," katanya.
Secara umum, katanya, aturan pelaksanaan Pilkades tidak banyak mengalami perubahan. Pemilihan kades tetap digelar secara langsung, dan bukan diseleksi laiknya perangkat desa dan dukuh. Kesempatan bagi calon peserta Pilkades juga diperluas, tidak terbatas sebagai warga desa tersebut atau warga Sleman saja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Begini Komentar Syahrul Yasin Limpo terkait Penetapan Firli Bahuri sebagai Tersangka
Advertisement

BOB Golf Tournament 2023 Jadi Wisata Olahraga Terbaru di DIY
Advertisement
Berita Populer
- Hari Ini Sejumlah Wilayah di Jogja dan Kulonprogo Mati Lampu
- Prakiraan Cuaca, Seluruh Wilayah DIY Hujan Ringan dan Sedang di Malam Hari
- Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Jumat 24 November 2023
- Jadwal KRL Solo Jogja 24 November 2023, Keberangkatan dari Stasiun Palur
- Simak Jadwal KA Bandara YIA Reguler 24 November 2023
Advertisement
Advertisement