Advertisement
Tanah Kas Desa di Sleman Digarap Tanpa Izin, Tak Bayar Sewa Pula
Advertisement
TKD Desa Caturtunggal digarap secara ilegal.
Harianjogja.com, SLEMAN-- Pemanfaatan tanah kas desa (TKD) di Desa Caturtunggal, Depok, Sleman banyak tak berizin alias ilegal. Pemanfaatan TKD sebagai lahan pertanian disebut paling banyak bermasalah.
Advertisement
Kepala Seksi Pemerintahan Desa Caturtunggal, Depok, Andi Sofyan, mengatakan pengawasan TKD selama ini belum maksimal. Sebagian TKD digarap petani tanpa izin dan bahkan tidak membayar sewa. “Salah satu kendalanya adalah banyaknya petani penggarap [TKD] yang tidak bayar sewa,” kata Andi Senin (20/11/2017).
Ia menyebutkan jika sejumlah petani di sisi timur Caturtunggal seperti Tambak Bayan menjadi contoh bagaimana tanah kas desa dikelola secara ilegal.
Meski demikian, Andi Sofyan tak bisa menyebutkan angka pasti lahan yang digarap secara ilegal tersebut. Dikatakannya, dari 1.069 hektare TKD di Desa Caturtunggal, sebanyak 40% di antaranya hingga kini dimanfaatkan untuk pertanian sedangan untuk perikanan mencapai 30% dan 20% untuk bangunan non pertanian.
Ia mengakui jika pendataan dan pengawasan tanah kas desa merupakan wewenang Pemerintah Desa. Namun, lemahnya pengawasan salah satunya karena keterbatasan personel yang menangani pengelolaan sewa TKD.
Padahal jika dimanfaatkan dengan maksimal, hasilnya cukup tinggi. Potensi pemasukan yang bersumber dari sewa TKD di Caturtunggal saat ini mencapai Rp1,5 miliar.
Pemanfaatan TKD secara ilegal memang didominasi sektor pertanian. Andi menilai jika digunakan sebagai lahan usaha biasanya pihak penyewa akan berusaha keras untuk mendapatkan izin. “Mungkin juga karena lebih melek [aturan], tahu risikonya untuk usahanya,” tambahnya.
Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Sleman, Muhammad Sugandi, menyatakan proses administrasi wajib dilakukan saat memanfaatkan TKD. “Tetap harus mendapat persetujuan Gubernur agar tidak timbul masalah di kemudian hari,” jelas Muhammad Sugandi.
Selain itu, penyewa yang sudah mendapatkan izin Gubernur juga dilarang mengalihkan izin pengelolaannya kepada pihak lain lantaran mengejar keuntungan.
Garda pertama pengawasan tanah kas desa kata dia berada di tangan Pemerintah Desa. Lembaga tersebut dianggap wajar bila bertindak tegas terhadap persoalan semacam ini.
Tujuannya agar pemanfaatan TKD sesuai dengan izin yang sudah dikeluarkan bagi pihak penyewa. Dijelaskannya pula jika pengajuan pemanfaatan TKD dilakukan melalui Pemerintah Desa dan harus mendapatkan rekomendasi dari Bupati. Selanjutnya, harus mendapatkan izin dari Gubernur dan Kraton Jogja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Menteri Imigrasi & Pemasyarakatan Sebut Rehabilitasi Narkoba untuk Kurangi Kelebihan Kapasitas Lapas
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Peringati Sumpah Pemuda, Karang Taruna Rejowinangun Gelar Rejowinangun Fest 2024
- Ruang Melamun Bisa Jadi Rekomendasi Toko Buku Lawas di Jogja
- BKAD Kulonprogo Terbitkan SPPT, Nilai Pajak Bandara YIA Tahun 2024 Rp16,38 Miliar
- Grand Zuri Malioboro Corporate Gathering Nobar Home Sweet Loan
- Pilkada 2024: Politik Uang Tak Pengaruhi Preferensi Pemilih di Kota Jogja
Advertisement
Advertisement