Advertisement
Mediasi Pasutri semakin Berhasil, Banyak Rumah Tangga Terselamatkan

Advertisement
Angka permintaan perceraian Kota Jogja tahun ini diprediksi tidak mengalami perubahan yang signifikan
Harianjogja.com, JOGJA- Angka permintaan perceraian Kota Jogja tahun ini diprediksi tidak mengalami perubahan yang signifikan.
Advertisement
Dari data perceraian di Pengadilan Agama Kota Jogja, Wakil Panitera Pengadilan Agama Kota Jogja, Udiyono, mengungkapkan bahwa jumlah permintaan perceraian tahun ini yang terhitung per Januari hingga Oktober lalu, cenderung menurun.
Angka permintaan cerai gugat tahun ini menunjukan bahwa sejumlah 400 permintaan cerai gugat yang dihimpun hingga Oktober lalu, masih selisih 100 permintaan dari perhitungan total permintaan cerai gugat tahun lalu, yaitu 500 permintaan.
Adapun terhitung sampai Oktober lalu, permintaan cerai talak alias permintaan cerai dari pihak suami masih berada pada angka 114 permintaan. Sedangkan untuk tahun 2016, sejumlah 133 permintaan cerai dari pihak suami masuk di Pengadilan Agama Kota Jogja.
Dengan total 633 permintaan cerai pada tahun 2016 dan 514 pada tahun ini. Udiyono mengatakan jumlah tersebut cenderung mengalami penurunan pada tahun ini.
"Namun Kalau dirangking se-DIY, yang paling tinggi biasanya Kabupaten Sleman, Bantul, dan Wonosari. Untuk jumlah perceraian di Kota Jogja biasanya terpaut sedikit dengan Kabupaten Kulonprogo," kata Udiyono.
Ia juga menjelaskan bahwa rendahnya angka perceraian di Jogja dikarenakan adanya perkara yang dicabut usai menjalani proses mediasi.
"Sebelum sidang kasus perceraian, ada mediasi di antara mereka. Tapi kalau kedua belah pihak hadir, akan dijadwalkan kembali. Kemudian dari itu mediasi yang berhasil itu, beberapa perkara perceraian dicabut," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Hari HAM jadi Pengingat Pentingnya Rasa Saling Menghormati di Atas Keberagaman
Advertisement

Cari Tempat Seru untuk Berkemah? Ini Rekomendasi Spot Camping di Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement