Advertisement

Termakan Hoaks Pemutihan SIM, Ratusan warga Gunungkidul Kecele

David Kurniawan
Rabu, 03 Januari 2018 - 19:40 WIB
Bhekti Suryani
Termakan Hoaks Pemutihan SIM, Ratusan warga Gunungkidul Kecele

Advertisement

Tidak semua SIM mati bisa diperpanjang.

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL--Ratusan warga menyerbu kantor pelayanan surat izin mengemudi (SIM) milik Satlantas Polres Gunungkidul. Membludaknya permohonan tidak lepas adanya isu terkait dengan pemutihan SIM yang beredar melalui pesan berantai di jejaring komunikasi.

Advertisement

Nyatany, isu pemutihan itu dibantah oleh Baur SIM, Satlantas Polres Gunungkidul Aiptu Sugiyanto. Menurut dia, isu tersebut hanyalah hoaks semata. “Saya tahu isu itu karena beredar di media sosial,” kata Sugiyanto kepada wartawan, Rabu (3/1/2018).

Menurut dia, adanya hoaks pemutihan SIM membuat kantor pelayanan diserbu oleh pemohon. Hal ini terlihat dari warga yang mengantre tidak hanya di ruang pelayanan karena antrean membludak hingga di aula kantor pelayanan.

Giyanto menjelaskan, munculnya isu pemutihan tidak lepas dari pengumuman yang dibuat oleh Korlantas Polri tentang pelayanan di akhir tahun. Dalam pengumuman itu, kata dia disebutkan, bagi pemilik SIM yang masa berlakuknya habis mulai 24 Desember 2017 hingga 1 Januari 2018 mendapatkan toleransi dalam pengurusan sampai Sabtu (6/1/2018) mendatang. “Mungkin adanya pengumuman ini diartikan bahwa ada pemutihan sehingga pemilik SIM yang sudah mati lama mau mengurus,” ujarnya.

Giyanto menegaskan pelayanan untuk toleransi hanya dikhususkan bagi pemilik yang masa berlakunya habis 24 Desember 2017 sampai 1 Januari 2018. Sedang untuk pemilik SIM yang mati selain batas waktu yang telah ditentukan harus membuat SIM baru setelah masa kedaluarsanya habis. “Imbauan kami bagi pemilik yang masa berlaku akan habis segera mengurus, karena sampai jatuh tempo maka harus membuat SIM baru dan bukan lagi perpanjangan,” imbuh Sugiyanto.

Ditambahkannya, membludaknya pemohon SIM bukan hanya karena adanya isu pemutihan. Namun meningkatnya pelayanan tidak lepas karena kepengurusan SIM sempat berhenti selama satu minggu karena libur akhir tahun. “Ya kalau hari biasa paling banyak 100 orang, tapi untuk sekarang [kemarin] pengajuan bisa lebih dari 200 orang,” katanya.

Salah seorang warga Jepitu, Kecamatan Girisubo Jumiyo mengaku rela datang jauh-jauh ke polres untuk mengurus keperluan perpanjangan SIM untuk istrinya. Terlebih lagi, kata dia, sejak satu tahun lalu SIM yang dimiliki istrinya telah mati. “Saya datang karena ada kabar tentang pemutihan sehingga saat SIM yang dimiliki mati tidak harus mengurus seperti mengajukan permohonan baru,” kata Jumiyo.

Namun demikian, lanjut dia, berita yang beredar di pesan berjejaring hanya isu belaka. Pasalnya saat mencoba mengurus di kantor pelayanan, ia mengaku harus mengurus permohonan baru karena SIM yang dimiliki telah mati.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

UU DKJ Disahkan, Sebentar Lagi Jakarta Bakal Melepas Status Ibu Kota

News
| Kamis, 28 Maret 2024, 19:37 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement