Advertisement
Ini Informasi dan Tarif Pemakaman di Sleman
Advertisement
Ada dua tempat pemakaman umum yang disediakan Pemkab Sleman.
Harianjogja.com, SLEMAN--Pemerintah Kabupaten Sleman menetapkan retribusi biaya pengabuan mayat senilai Rp3 juta. Selain retribusi untuk keperluan krematorium, di Sleman terdapat beragam retribusi yang ditetapkan pemerintah untuk keperluan pemakaman jenazah.
Advertisement
Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Tempat Pemakaman umum (TPU) Sleman Suhardono menjelaskan biaya retribusi tersebut untuk keperluan operasional pengabuan mayat di TPU Madurejo, Prambanan.
Ada dua fasilitas krematorium yang tersedia untuk pengabuan mayat. Dua fasilitas itu merupakan hibah dari Parisada Hindu yang mendapat bantuan dari Kementerian Agama dan dana sebagian dari umat Hindu.
Bangunan yang sudah jadi, lanjut dia berupa satu tungku sementara tungku lainnya masih dalam proses penyelesaian. "Kami UPT TPU Sleman hanya menyiapkan lahan untuk bangunan saja," katanya, Kamis (4/1/2018).
Selain keperluan krematorium, untuk memenuhi kebutuhan makam, Pemkab Sleman menyediakan dua TPU di dua lokasi berbeda yakni TPU Seyegan dan TPU Prambanan.
Pengelolaan TPU tersebut berada di Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUKP) Sleman. Warga dapat memanfaatkan lahan makam tersebut berdasarkan aturan yang ada termasuk membayar retribusi.
TPU Seyegan menempati areal lahan seluas 5,1 hektare di Beran, Margodadi, Seyegan dengan kapasitas 5.000 satuan ruang makam (SRM) sementara TPU di Kebondalem, Madurejo, Prambanan menempati areal lahan seluas 7,1 hektare dengan kapasitas lebih dari 5.000 SRM.
Adapun tarif retribusi pelayanan pemakaman jenazah baru sebesar Rp3.450.000 digunakan untuk tanah makam, biaya penggalian dan penutupan liang makam dan biaya pemasangan pusara dan plakat makam. Termasuk pemeliharaan makam selama tiga tahun.
Untuk retribusi penggunaan tanah makam lainnya (tanah makam cadangan/pemesanan tanah makam) sebesar Rp200.000 dan tanah makam tumpang sebesar Rp150.000 ditambah biaya penggalian.
Adapun daftar ulang pemanfaatan tanah makam, untuk tanah makam yang langsung dipergunakan warga harus membayar Rp500.000. Untuk tanah makam cadangan (pemesanan tanah) tarifnya sebesar Rp200.000.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Senator Amerika Serikat Berpidato 25 Jam, Kecam Presiden Trump
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Top Ten News Harianjogja.com, Rabu 2 April 2025, Perhatikan. Ini Jadwal KRL Solo Jogja dari Stasiun Palur Sampai Tugu Jogja, Khusus Libur Lebaran hingga 13 April 2025
- Jadwal dan Rute Trans Jogja ke Tempat-Tempat Wisata
- Hari Kedua Lebaran, 2.000 Kendaraan Masuk Malioboro Per Jam
- Ingin ke Malioboro Hari Ini, Perhatikan Kantong Parkir dan Rekayasa Lalin Berikut Ini
- Polres Bantul Belum Simpulkan Penyebab Kematian Warga Wonogiri yang Ditemukan di Kali Code
Advertisement
Advertisement