Advertisement
Ini Informasi dan Tarif Pemakaman di Sleman
Advertisement
Ada dua tempat pemakaman umum yang disediakan Pemkab Sleman.
Harianjogja.com, SLEMAN--Pemerintah Kabupaten Sleman menetapkan retribusi biaya pengabuan mayat senilai Rp3 juta. Selain retribusi untuk keperluan krematorium, di Sleman terdapat beragam retribusi yang ditetapkan pemerintah untuk keperluan pemakaman jenazah.
Advertisement
Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Tempat Pemakaman umum (TPU) Sleman Suhardono menjelaskan biaya retribusi tersebut untuk keperluan operasional pengabuan mayat di TPU Madurejo, Prambanan.
Ada dua fasilitas krematorium yang tersedia untuk pengabuan mayat. Dua fasilitas itu merupakan hibah dari Parisada Hindu yang mendapat bantuan dari Kementerian Agama dan dana sebagian dari umat Hindu.
Bangunan yang sudah jadi, lanjut dia berupa satu tungku sementara tungku lainnya masih dalam proses penyelesaian. "Kami UPT TPU Sleman hanya menyiapkan lahan untuk bangunan saja," katanya, Kamis (4/1/2018).
Selain keperluan krematorium, untuk memenuhi kebutuhan makam, Pemkab Sleman menyediakan dua TPU di dua lokasi berbeda yakni TPU Seyegan dan TPU Prambanan.
Pengelolaan TPU tersebut berada di Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUKP) Sleman. Warga dapat memanfaatkan lahan makam tersebut berdasarkan aturan yang ada termasuk membayar retribusi.
TPU Seyegan menempati areal lahan seluas 5,1 hektare di Beran, Margodadi, Seyegan dengan kapasitas 5.000 satuan ruang makam (SRM) sementara TPU di Kebondalem, Madurejo, Prambanan menempati areal lahan seluas 7,1 hektare dengan kapasitas lebih dari 5.000 SRM.
Adapun tarif retribusi pelayanan pemakaman jenazah baru sebesar Rp3.450.000 digunakan untuk tanah makam, biaya penggalian dan penutupan liang makam dan biaya pemasangan pusara dan plakat makam. Termasuk pemeliharaan makam selama tiga tahun.
Untuk retribusi penggunaan tanah makam lainnya (tanah makam cadangan/pemesanan tanah makam) sebesar Rp200.000 dan tanah makam tumpang sebesar Rp150.000 ditambah biaya penggalian.
Adapun daftar ulang pemanfaatan tanah makam, untuk tanah makam yang langsung dipergunakan warga harus membayar Rp500.000. Untuk tanah makam cadangan (pemesanan tanah) tarifnya sebesar Rp200.000.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Iran Desak AS Pilih Gencatan Senjata atau Perang Lewat Israel
Advertisement
Greenhouse Melon Ketitang Jadi Daya Tarik Baru Wisata di Klaten
Advertisement
Berita Populer
- Silaturahmi di Gunungkidul, Ini Pesan Penting Sultan HB X
- BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem di DIY Mulai 9-11 April
- Viral Keributan di Kotagede Jogja, Polisi Pastikan Berakhir Damai
- WFH ASN DIY Dimulai, Rabu Dipilih Hindari Efek Libur Panjang
- Kasus Pengoplosan LPG Subsidi Jadi 12 Kg di Bantul Terbongkar
Advertisement
Advertisement



