Advertisement

Pelaku Pelecehan Seksual Mendekam di Tahanan Lantaran Meremas Payudara Korban

Ujang Hasanudin
Senin, 08 Januari 2018 - 21:40 WIB
Bhekti Suryani
Pelaku Pelecehan Seksual Mendekam di Tahanan Lantaran Meremas Payudara Korban

Advertisement

Mahasiswa pelaku pelecehean seksual ditangkap.

Harianjogja.com, JOGJA--Seorang mahasiswa perguruan tinggi swasta di Jogja berinisial AKS, 23, ditangkap polisi seusai melakukan pelecehans eksual dengan cara meremas payudara seorang pengunjung mal di Jalan Laksda Adisucipto, Gondokusuman, Jogja.

Advertisement

Kasat Reskrim Polresta Jogja Kompol Akbar Bantilan mengatakan peristiwa pelecehan seksual itu terjadi pada Kamis, 28 Desember tahun lalu, sekitar pukul 21.30 WIB. Malam itu korban yang baru keluar dari tempat fitnes di Lippo Mall lantai I, hendak keluar.

Sesampai di eskalator menuju ruang lobi, korban merasa ada yang mengikuti dari arah belakang. Sampai jalan raya depan mal, tersangka kemudian berjalan cepat sampai di samping kanan korban, "Tiba-tiba tersangka meremas payudara korban sebelah kanan dengan tangan tersangka," kata Akbar dalam jumpa pers di Markas Polresta Jogja, Senin (8/1/2018).

Menurut Akbar, korban langsung teriak setelah payudaranya diremas tersangka hingga mengundang perhatian masyarakat dan satpam mal setempat. AKS kemudian diamankan satpam, lalu dibawa polisi setelah korban melapor malam itu juga.

Dari keterangan tersangka, kata Akbar, tindakan tersangka dilakukan semata-mata karena nafsu setelah melihat korban keluar dari ruang fitnes. Akbar berujar tindakan tersangka tidak hanya dilakukan sekali, sebelumnya tersangka wara Maluku itu juga pernah melakukan perbuatan yang sama kepada korban yang berbeda di Jalan Menteri Supomo, tepatnya selatan Pamela I pada Oktober lalu.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 289 KUHP atau Pasal 281 KUHP tentang Tindak Pidana Kesusilaan juncto Pasal 335 KUHP terkait tindakan yang tidak mennyenangka. Untuk ancaman pelanggaran kesusilaan di muka umum dalam KUHP ancaman hukuman 2,8 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus

News
| Jum'at, 26 April 2024, 10:57 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement