Advertisement
Kesbangpol Gunungkidul Pastikan Bantuan Keuangan Partai Tak Jadi Naik
Advertisement
Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah No.1/2018
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Gunungkidul memastikan tidak ada perubahan besaran bantuan keuangan partai politik di 2018. Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah No.1/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah No.5/2009 tentang Bantuan Keuangan Parpol.
Advertisement
Kepala Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Gunungkidul Arkham Mashudi mengatakan, saat wacana kenaikan bantuan keuangan partai di tingkat pusat dari Rp100 menjadi Rp1.000 per suara akan berdampak terhadap bantuan di daerah. Pada awalnya ada isu jika bantuan di daerah akan naik dan besarannya mencapai Rp15.000-Rp30.000 per suara.
Kendati demikian, sambung Arkham, isu yang berkembang tidak terealisasi. Pasalnya dalam aturan baru yang tertuang dalam PP No.1/2018 tentang Bantuan Keuangan Parpol memiliki nominal yang sama.
“Sebenarnya dalam aturan ini, bantuan yang diberikan ke pemkab hanya sebesar Rp1.500 per suara, tapi dalam pasal 5 ayat 6 dijelaskan daerah yang memiliki bantuan di atas nilai yang ditetapkan maka nominalnya disesuaikan dengan tahun berjalan,” kata Arkham saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (11/1/2018).
Menurut dia, dengan dikeluarkannya PP ini, maka bantuan keuangan yang diberikan di Gunungkidul tidak berubah dan nominalnya tetap sama sebesar Rp2.506 per suara yang sah, meski Pusat telah menetapkan sebesar Rp1.500 per suara. “Semua masih tetap sama dan untuk alokasi bantuan keuangan yang diberikan sebesar Rp1,08 miliar untuk sembilan parpol yang memperoleh kursi di DPRD Gunungkidul,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Patahan Pemicu Gempa Membentang dari Jawa Tengah hingga Jawa Timur, BRIN: Di Dekat Kota-Kota Besar
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- DPRD DIY Setujui Perubahan Propemperda DIY Tahun 2024
- Tol Jogja-Solo Beroperasi Gratis untuk Mudik Lebaran 2024, Ini Ketentuan Mobil Melintas dan Pintu Keluar Masuknya
- Farmasi UAD Kembali Giatkan Sekolah Lansia Segar Guna Tingkatkan Kesehatan Lansia di Wirobrajan
- Stok Darah dan Layanan Donor Darah di PMI Kabupaten & Kota di DIY, Kamis 28 Maret 2024
- Baznas Jogja Buka Booth di Pusat Keramaian, Permudah Masyarakat Bayar Zakat
Advertisement
Advertisement