Advertisement
Polisi Mulai Bidik Taksi Online

Advertisement
Ditlantas klaim mulai melakukan penindakan.
Harianjogja.com, SLEMAN--Ditlantas Polda DIY mulai melakukan penindakan terhadap sopir taksi online yang belum mematuhi Permenhub 108/2017 yang terbit sejak 1 Januari utamanya mengenai izin operasional.
Advertisement
Namun penindakan yang dilakukan baru sebatas mendukung Dinas Perhubungan DIY yang juga pemangku kepentingan terkait penegakan Permenhub tersebut.
Dirlantas Polda DIY, Kombes Pol Latief Usman mengatakan sesuai aturan, ada sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi pengendara taksi online. "Penindakan sudah berlaku tapi tidak langsung membabi buta, kami back-up kalau soal perizinan," katanya ditemui di Polda DIY, Jumat (12/1/2018).
Kepolisian sendiri hanya bertugas membantu Dishub DIY melaksanakan aturan tersebut dengan melakukan penindakan di lapangan. Lebih lanjut, ia mengatakan petugas polisi berhak menghentikan taksi online yang tak berizin itu di jalan, setelah Dishub memastikan adanya pelanggaran. Sedangkan kepolisian berwenang penuh apabila ada aturan lalu lintas atau perparkiran yang dilanggar oleh armada online itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Belum Ada Koperasi Desa Merah Putih di Gunungkidul Ajukan Pinjaman ke Bank
- Perolehan Medali di PORDA DIY Tak Terkejar, Sleman Kunci Juara Umum
- Terbaru! Jadwal KRL Jogja-Solo Kamis 18 September 2025
- Jadwal SIM Keliling Polda DIY Kamis 18 September 2025
- Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Kamis 17 September 2025
Advertisement
Advertisement