Advertisement
Polisi Mulai Bidik Taksi Online
Advertisement
Ditlantas klaim mulai melakukan penindakan.
Harianjogja.com, SLEMAN--Ditlantas Polda DIY mulai melakukan penindakan terhadap sopir taksi online yang belum mematuhi Permenhub 108/2017 yang terbit sejak 1 Januari utamanya mengenai izin operasional.
Advertisement
Namun penindakan yang dilakukan baru sebatas mendukung Dinas Perhubungan DIY yang juga pemangku kepentingan terkait penegakan Permenhub tersebut.
Dirlantas Polda DIY, Kombes Pol Latief Usman mengatakan sesuai aturan, ada sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi pengendara taksi online. "Penindakan sudah berlaku tapi tidak langsung membabi buta, kami back-up kalau soal perizinan," katanya ditemui di Polda DIY, Jumat (12/1/2018).
Kepolisian sendiri hanya bertugas membantu Dishub DIY melaksanakan aturan tersebut dengan melakukan penindakan di lapangan. Lebih lanjut, ia mengatakan petugas polisi berhak menghentikan taksi online yang tak berizin itu di jalan, setelah Dishub memastikan adanya pelanggaran. Sedangkan kepolisian berwenang penuh apabila ada aturan lalu lintas atau perparkiran yang dilanggar oleh armada online itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Festival Sakura 2026 di Arakurayama Batal, Turis Jadi Sorotan
Advertisement
Berita Populer
- Diduga Korupsi, Lurah dan Carik Bohol Gunungkidul Dituntut Penjara
- Warga Jogja Keluhkan PBI BPJS Kesehatan Nonaktif Mendadak
- CCTV Bongkar Pencurian Ponsel di Warnet Jogja
- Bawuran-Sitimulyo Dikepung Asap Pembakaran Sampah, Ada 74 Titik Ilegal
- 121 PPPK Kemenag Kulonprogo Ikuti Tes IT, DIY Jadi Pelopor Nasional
Advertisement
Advertisement




