Advertisement
Polisi Mulai Bidik Taksi Online
Advertisement
Ditlantas klaim mulai melakukan penindakan.
Harianjogja.com, SLEMAN--Ditlantas Polda DIY mulai melakukan penindakan terhadap sopir taksi online yang belum mematuhi Permenhub 108/2017 yang terbit sejak 1 Januari utamanya mengenai izin operasional.
Advertisement
Namun penindakan yang dilakukan baru sebatas mendukung Dinas Perhubungan DIY yang juga pemangku kepentingan terkait penegakan Permenhub tersebut.
Dirlantas Polda DIY, Kombes Pol Latief Usman mengatakan sesuai aturan, ada sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi pengendara taksi online. "Penindakan sudah berlaku tapi tidak langsung membabi buta, kami back-up kalau soal perizinan," katanya ditemui di Polda DIY, Jumat (12/1/2018).
Kepolisian sendiri hanya bertugas membantu Dishub DIY melaksanakan aturan tersebut dengan melakukan penindakan di lapangan. Lebih lanjut, ia mengatakan petugas polisi berhak menghentikan taksi online yang tak berizin itu di jalan, setelah Dishub memastikan adanya pelanggaran. Sedangkan kepolisian berwenang penuh apabila ada aturan lalu lintas atau perparkiran yang dilanggar oleh armada online itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Imbas Konflik Timur Tengah, Philippine Airlines Terpaksa Setop 5 Rute
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal SIM Keliling Jogja Hari Ini Kamis 26 Maret 2026 Terbaru
- TKP Eks Menara Kopi Jogja Diserbu Bus Wisata Selama Libur Lebaran
- Tol Jogja-Solo GT Purwomartani Buka Hingga 22.00 WIB, Urai Arus Balik
- Jadwal SIM Keliling Gunungkidul Hari Ini Kamis 26 Maret 2026 Terbaru
- Okupansi Hotel Jogja Turun, Turis Lebaran Pilih Menginap di Kerabat
Advertisement
Advertisement



