Advertisement

Jip Lava Tour Merapi Tak Perlu Uji Kir

Abdul Hamied Razak
Senin, 15 Januari 2018 - 06:20 WIB
Kusnul Isti Qomah
Jip Lava Tour Merapi Tak Perlu Uji Kir

Advertisement

Namun, pemeriksaan berkala tetap harus dilakukan

Harianjogja.com, SLEMAN-Jip wisata tidak termasuk jenis kendaraan yang wajib melakukan uji kir. Meski begitu, pemeriksaan berkala tetap harus dilakukan agar kendaraan tersebut layak memenuhi unsur keselamatan.

Advertisement

Kepala Dishub Sleman Mardiyana mengatakan, kendaraan jip wisata meski mengangkut penumpang tidak termasuk kendaraan wajib kir. Artinya, standarisasi kendaraan angkutan wisata tersebut melalui uji kir belum bisa dilakukan. "Tidak wajib kir sesuai UU No.22/2009," katanya kepada Harianjogja.com, Minggu (14/1/2018).

Berdasarkan UU tentang lalu lintas tersebut, kendaraan yang wajib uji kir seperti kendaraan angkutan barang dan kereta barang. Sementara, jip tidak termasuk yang ditentukan dalam UU. "Pemeriksaan kelengkapan standar keamanan tetap dilakukan," ujarnya.

Standar keamanan seperti standar lampu, rem, ban, dan sabuk pengaman harus disematkan pada kendaraan wisata tersebut. Tidak hanya di wilayah Lereng Merapi, tetapi juga di wilayah wisata lainnya seperti Tebing Breksi. "Nanti akan diatur dalam perbup. Termasuk kewajiban pengemudi memiliki SIM A," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

ASN Akan Dipindah ke Ibu Kota Nusantara Secara Bertahap hingga 2029, Ini Prioritasnya

News
| Jum'at, 19 April 2024, 19:17 WIB

Advertisement

alt

Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter

Wisata
| Minggu, 14 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement