Advertisement
Jip Lava Tour Merapi Tak Perlu Uji Kir
Advertisement
Namun, pemeriksaan berkala tetap harus dilakukan
Harianjogja.com, SLEMAN-Jip wisata tidak termasuk jenis kendaraan yang wajib melakukan uji kir. Meski begitu, pemeriksaan berkala tetap harus dilakukan agar kendaraan tersebut layak memenuhi unsur keselamatan.
Advertisement
Kepala Dishub Sleman Mardiyana mengatakan, kendaraan jip wisata meski mengangkut penumpang tidak termasuk kendaraan wajib kir. Artinya, standarisasi kendaraan angkutan wisata tersebut melalui uji kir belum bisa dilakukan. "Tidak wajib kir sesuai UU No.22/2009," katanya kepada Harianjogja.com, Minggu (14/1/2018).
Berdasarkan UU tentang lalu lintas tersebut, kendaraan yang wajib uji kir seperti kendaraan angkutan barang dan kereta barang. Sementara, jip tidak termasuk yang ditentukan dalam UU. "Pemeriksaan kelengkapan standar keamanan tetap dilakukan," ujarnya.
Standar keamanan seperti standar lampu, rem, ban, dan sabuk pengaman harus disematkan pada kendaraan wisata tersebut. Tidak hanya di wilayah Lereng Merapi, tetapi juga di wilayah wisata lainnya seperti Tebing Breksi. "Nanti akan diatur dalam perbup. Termasuk kewajiban pengemudi memiliki SIM A," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
ASN Akan Dipindah ke Ibu Kota Nusantara Secara Bertahap hingga 2029, Ini Prioritasnya
Advertisement
Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter
Advertisement
Berita Populer
- Pemda DIY Perkuat Komitmen Antikorupsi
- Jadwal Terbaru KRL Jogja Solo, Lengkap dari Staisun Tugu hingga Palur, Jumat 19 April 2024
- Jadwal Baru KRL Solo Jogja Berangkat dari Stasiun Palur, Jumat 19 April 2024
- Jadwal Kereta Bandara YIA dan YIA Xprerss, Jumat 19 April 2024
- Jadwal KA Prameks Kutoarjo Jogja, Jumat 19 April 2024
Advertisement
Advertisement