Advertisement

Warga Bantul Gelapkan Motor Pakai KTP Palsu, Akhirnya...

Sekar Langit Nariswari
Selasa, 30 Januari 2018 - 17:40 WIB
Bhekti Suryani
Warga Bantul Gelapkan Motor Pakai KTP Palsu, Akhirnya...

Advertisement

Kendaraan yang disewa kemudian dijual pelaku.

Harianjogja.com, JOGJA--Wahyu Sudarmono, 39, pelaku penggelapan sepeda motor bermodus identitas pelaku ditahan anggota Polres Umbulharjo pada Minggu (28/1/2018). Pelaku dilaporkan ke polisi setelah tidak mengembalikan kendaraan yang disewanya dengan bermodal KTP palsu.

Advertisement

Warga Sewon, Bantul ini diamankan di Ponjong, Gunungkidul setelah menggelapkan motor sewaan. Kendaraan sepeda motor dengan nopol AB 5234 AA ini sebelumnya disewa sejak September tahun lalu kepada Dimas Bagus, warga Mantrijeron. Pelaku awalnya menyewa kendaraan tersebut selama tiga hari dengan membayar uang sewa tunai dan meninggalkan identitas berupa KTP.

Selang beberapa hari, kendaraan itu tak juga dikembalikan dan setelah dicek kemudian diketahui jika identitasnya, baik nama maupun alamatnya, palsu. Kapolsek Umbulharjo, Kompol Sutikno menjelaskan setelah didalami lebih lanjut berdasarkan keterangan para saksi, pelaku diketahui berada di Gunungkidul. "Didatangi tapi ternyata tidak ada, setelah ditunggu dua hari baru kemudian bisa ditangkap," katanya ketika dikonfirmasi, Selasa (30/1/2018).

Saat penangkapan, barang bukti yang digelapkan itu sudah berpindah tangan dan dijual pelaku. Namun, kendaraan berwarna merah itu akhirnya bisa ikut diamankan berdasarkan pengakuan pelaku. Kapolsek mengatakan pelaku kini mendekam di sel tahanan Polsek Umbulharjo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng

News
| Kamis, 25 April 2024, 17:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement