Advertisement
PEMILU 2019 : Kualitas Pemilu Terancam Turun, Ini Alasannya
Advertisement
Panitia Pengawas Pemilu Kulonprogon menengarai akan terjadi penurunan kualitas pemilu
Harianjogja.com, KULONPROGO-- Panitia Pengawas Pemilu Kulonprogon menengarai akan terjadi penurunan kualitas pemilu akibat diperbolehkan partai politik memilih anggota sendiri saat menunjukan sample sebanyak 10%.
Advertisement
Sebelum Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 5 diterbitkan, sample anggota 10% ditunjuk langsung oleh KPU.
Menurut Panwas Kordinator Pencegahan dan Hubungan antar Lembaga, Ria Harlinawati perubahan tersebut bisa saja mengakibatkan penurunan kualitas pemilu. Pasalnya pemilihan sampel anggota yang dulunya dipilih KPU sekarang bisa dipilih sendiri oleh partai politik.
"Mengurangi makna verifikasi kalau dipilih oleh partai politik kan mereka bisa memilih sendiri, kalau dipilih kan mereka tidak bisa mengelak," jelasnya.
Selain itu, mepetnya waktu yang tersisa akibat diwajibkannya KPU untuk mengumumkan partai politik di 17 Februari mendatang juga membuat beban kerja KPU semakin bertambah.
Menurut Ira pekerjaan KPU lainnya seperti penetapan Daerah Pilih, perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara juga dilakukan dalam waktu yang bersamaan.
Namun begitu, Sebagai Panwas dirinya tidak bisa mentolerir bagaimana batasan pengumuman partai politik peserta pemilu 2019 wajib diumumkan pada 17 Februari mendatang. "Karena dalam ketentuan memang 17 Februari, namun apapun itu harus siap diterima dan dijalan oleh KPU," kata Ira.
Sementara Komisioner Marwanto membenarkan bahwa peraturan KPU No 5 Tahun 2018 perihal Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2019, didalamnya memperbolehkan proses verifikasi faktual terkait penunjukan anggota sebanyak 10% dari jumlah anggota bisa dipilih langsung oleh parpol.
"Kalau yang kemarin memang tidak bisa, karena PKPU yang lama mengatakan KPU yang memilih [sample anggota partai]," jelasnya.
Untuk urusan menggurangi esensi pemilu atau tidak, Marwanto tidak berani mengatakan lebih lanjut. Pasalnya dalam putusan MK Nomor 53/PUU-XV/2017 untuk melaksanakan verifikasi faktual yang dilanjutkan dengan perubahan PKPU telah disetujui oleh DPR RI. Terlebih dirinya hanya sebagai perangkat yang menjalankan tugas sesuai aturan yang ada.
"Saya kira semua bisa berpendapat, hanya saya dan KPU hanya menjalankan tugas sesuai urutan dan kewajiban seperti yang dicantumkan dalam peraturan yang ada," jelasnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Zonk! Gerebek Tempat Penimbunan BBM Subsidi, Polres Jepara Dapati Gudang Kosong
- Banding, Hakim Diskon Hukuman 2 Pelaku Mutilasi Mahasiswa UMY Jadi Seumur Hidup
- Viral, Video Rumah di Kawasan Elite di Semarang jadi Sarang Judi kena Gerebek
- Merasa Layak Menang, Pelatih Qatar Tak Peduli Tudingan Timnya Dibantu Wasit
Berita Pilihan
Advertisement
Darurat, Kasus Demam Berdarah di Amerika Tembus 5,2 Juta, 1.800 Orang Meninggal
Advertisement
Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Terbaru KRL Jogja Solo, Lengkap dari Staisun Tugu hingga Palur, Jumat 19 April 2024
- Jadwal Baru KRL Solo Jogja Berangkat dari Stasiun Palur, Jumat 19 April 2024
- Jadwal Kereta Bandara YIA dan YIA Xprerss, Jumat 19 April 2024
- Jadwal KA Prameks Kutoarjo Jogja, Jumat 19 April 2024
- Libur Lebaran Usai, Berikut Jadwal dan Tarif Terbaru Bus Damri dari Jogja ke Bandara YIA
Advertisement
Advertisement