Advertisement

Danu Mengaku Puas Setelah Melenyapkan Ayah Kandungnya

Bhekti Suryani
Kamis, 01 Februari 2018 - 19:40 WIB
Bhekti Suryani
Danu Mengaku Puas Setelah Melenyapkan Ayah Kandungnya

Advertisement

Polisi dalami kondisi kejiwaan tersangka.

Harianjogja.com, BANTUL--Jajaran kepolisian Bantul telah menetapkan Danu Prasetyo, 27 sebagai tersangka kasus pembunuhan ayah kandungnya Sunaryo, 65 di Dusun Panjangjiwo, Desa Patalan, Jetis, Bantul. Penyelidikan polisi mengungkap motif pembunuhan yang dilakukan tersangka.

Advertisement

Kasatreskrim Polres Bantul AKP Anggaito Hadi Prabowo mengungkapkan motif  tersangka menghabisi nyawa ayah kandungnya sendiri diduga lantaran sakit hati terhadap korban karena sering dimarahi. “Jadi motifnya, tersangka ini jengkel sama korban karena sering dimarahi,” ungkap Anggaito seperti dilansir laman resmi Polres Bantul, tribratanewsbantul.com, Kamis (1/2/2018).

Awalnya, dua hari sebelum kejadian antara korban dengan tersangka sering ribut. Pertengkaran tersebut dipicu perdebatan persoalan televisi di rumah. Akhirnya setelah korban sedang terlelap tidur pada Selasa (30/1/2018) dini hari, tersangka terbesit niat untuk membunuh ayahnya sendiri.  Korban dihabisi dengan cara dipukul menggunakan potongan bambu dan bongkahan semen hingga tewas.

Berdasarkan pengakuan tersangka ke polisi, dia membunuh ayahnya dengan cara menghantamkan ujung bambu ke muka korban secara vertikal.

http://m.solopos.com/?p=890494">Baca juga : Danu Habisi Ayah Kandungnya Saat Korban Tidur Lelap

Setelah menghabisi nyawa ayahnya, Danu Prasetyo mengaku sangat puas, lantaran sudah tidak ada lagi orang yang memarahinya. "Pada saat ditanya [polisi], dia [tersangka] merasa puas, lega, karena tidak ada yang memarahinya lagi," kata Anggaito.

Dijelaskannya, kondisi kejiwaan tersangka memang agak labil. Saat diinterogasi, jawabannya juga sering ngelantur. Kendati begitu, petugas tidak langsung percaya begitu saja, bila tersangka memiliki masalah kejiwaan.

Petugas masih menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan tersangka oleh Rumah Sakit Jiwa Grhasia. Menurut keterangan saksi atau dari pihak keluarga tersangka ini sudah mengidap penyakit epilepsi sejak umur sembilan bulan setelah lahir.

Sementara itu,  barang bukti yang berhasil diamankan petugas dalam kasus ini antara lain celana, baju, kaos, sprei, sarung yang berlumuran darah serta potongan bambu dan bongkahan semen yang digunakan tersangka untuk menghilangkan nyawa korban.

http://m.solopos.com/?p=889689">Baca juga : Sunaryo Diduga Tewas Dianiaya, Pelaku Kemungkinan Anak Korban

“Tersangka kami jerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun,” tandasnya.

Sebelumnya, Sunaryo ditemukan tewas dengan kondisi bersimbah darah di kediamannya di Dusun Panjangjiwo, Desa Patalan, Jetis, Bantul, Selasa (30/1/2018) pagi. Korban diduga mengalami luka akibat benda tumpul di bagian kepala hingga leher.

Polisi mencurigai anak korban Danu Prasetyo. Sebab korban hanya tinggal bersama anaknya tersebut. Terlebih sebelum kejadian antara korban dengan tersangka sempat cekcok di rumahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pembangunan Rusun ASN di IKN Capai 40 Persen

News
| Sabtu, 27 April 2024, 05:37 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement