Advertisement

Puluhan Kendaraan Tertahan di Polda, Warga Ditenggat Sebulan

Sekar Langit Nariswari
Jum'at, 02 Februari 2018 - 10:40 WIB
Bhekti Suryani
Puluhan Kendaraan Tertahan di Polda, Warga Ditenggat Sebulan

Advertisement

Puluhan kendaraan terbengkalai sejak 2014.

Harianjogja.com, JOGJA--Sebanyak 79 unit sepeda motor masih tersimpan di Mako Ditlantas Polda DIY belum diambil pemiliknya sejak 2014. Kendaraan tersebut merupakan hasil operasi lalu lintas yang digelar oleh kepolisian dalam
berbagai kesempatan.

Advertisement

Kendaraan yang terjaring operasi ini kemudian tidak diurus oleh pemiliknya atau pengendaranya yang terkena tilang. Kombes Pol Usman Latief, Dirlantas Polda DIY mengatakan ini menjadi masalah sendiri karena tidak ada tempat untuk menyimpan puluhan kendaraan tersebut. Karena itu, masyarakat diminta untuk mengambil kendaraan ini sesegera mungkin.

"Masyarakat yang merasa pemiliknya silakan ambil, datang langsung bawa STNK dan BPKB," katanya, Kamis (1/2/2018).
Masyarakat diberikan waktu selama sebulan ini untuk memproses kendaraan tersebut. Jika sampai batas waktu yang ditentukan belum juga diambil maka kendaraan tersebut akan dilimpahkan ke Rumah Penyimpangan Benda
Sitaan Negara (Rupbasan).

Selain itu, akan ada pula sejumlah kendaraan yang akan dilimpahkan ke bagian Reskrim apabila terindikasi merupakan
hasil kejahatan. Bukan tidak mungkin upaya ini malah akan membantu pengungkapan kejahatan.

Ia mempertanyakan alasan pemilik kendaraan ini tidak segera mengambil barangnya. Terlebih lagi, ada sejumlah kendaraan yang pelanggarannya diketahui sudah disidangkan. Kepolisian sendiri memang mendapati sebagian kendaraan ini tidak sedang dikendarai oleh pemiliknya langsung.  Maka dari itu, muncul kecurigaan jika kendaraan tersebut terlibat kasus kriminal.

Sebanyak 17 unit kendaraan merupakan hasil operasi selama rentang tahun 2014 sampai 2016. Sedangkan 62 unit lainnya merupakan hasil operasi Dirlantas selama 2017. Disampaikan pula jika ada segelintir kendaraan yang memiliki plat kendaraan dari luar DIY. Berbagai kendaraan ini disita karena pengendara saat terjaring tidak bisa menunjukkan surat kendarannya.

Sementara itu, Kasubbid Penmas Polda DIY, Kompol Sri Sumarsih mengatakan pihak kepolisian tentunya terhalang anggaran dan tempat untuk mengurusi kendaraan yang terbengkalai ini. Selain itu, polisi juga tidak berwenang untuk melakukan penindakan apa-apa terhadap kendaraan tersebut. Karena itu, ia berharap masyarakat segera mengambil sepeda motor ini. "Tidak ada biaya, yang penting keabsahan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

2 Pesawat Penerbangan Sipil Ini Langsung Putar Haluan Hindari Serangan Israel ke Iran

News
| Jum'at, 19 April 2024, 12:27 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement