Advertisement
KRIMINAL SLEMAN : Tak Kapok, Pria Ini Masuk Bui untuk Kesembilan Kalinya
Advertisement
Seorang residivis kambuhan tidak jera merasakan dinginnya jeruji besi
Harianjogja.com, SLEMAN—Seorang residivis kambuhan tidak jera merasakan dinginnya jeruji besi. Setelah delapan kali masuk penjara kini kembali menjadi pesakitan setelah tertangkap polisi usai mencuri ponsel.
Advertisement
Yudhita Cahya Prasya, 36, warga Kecamatan Jetis, Kota Jogja ditangkap Polsek Mlati setelah melakukan pencurian di sebuah rumah kos di Jombor Kidul, Desa Sinduadi, Kecamatan Mlati pada Minggu (28/1/2018) lalu.
Dia menyelinap masuk ke kamar kos yang kosong lalu mengambil ponsel merk Xiaomi Redmi X milik korban bernama Deni Anarto, 33, warga Gunungkidul.
Dalam pengakuannya, Yudhita telah beberapa kali melakukan pencurian dengan modus serupa. Dia juga mengaku baru sekitar enam bulan keluar dari penjara.
"Terakhir keluar [penjara] Juli 2017 karena kasus penganiayanaan. Pernah dulu juga kasus sajam dan pencurian ponsel. Hasilnya [pencurian] utuk kebutuhan hidup dan makan," kata dia saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polsek Mlati, Kamis (1 /2/2018).
Kapolsek Mlati, Kompol Yugi Bayu mengatakan pada aksi pencuriannya yang terakhir di Jombor Kidul dilakukan pada pagi hari dengan mengendarai sepeda motor.
Pelaku berboncengan dengan tersangka lain yang kini masih buron. Setelah menemukan kos-kosan yang dirasa potensial, pelaku lantas pura-pura masuk lalu mengambil barang-barang berharga.
Barang berharga yang diambil tidak hanya ponsel, pelaku juga mengambil dompet korban yang berisi uang senilai Rp100.000, STNK Motor, SIM C, kartu BPJS, dan kartu jaminan pensiun yang tergeletak di kasur.
“Dia (Yudhita) itu istilahnya patroli cari kesempatan dengan acak. Kalau pas masuk kos ternyata ada orangnya dia akan bilang cari teman, atau alasan salah masuk kamar,” ujarnya.
Kapolsek mengatakan, pelaku memang tergolong lihai dan cerdik dalam beraksi. Selain memang pernah melakukan sejumlah aksi pencurian, pelaku juga pernah melakukan sejumlah aksi penganiayaan dan kepemilikan senjata tajam yang membuatnya delapan kali keluar masuk bui.
Karena aksinya yang terbaru ini, Yudhita bakal segera menghuni jeruji besi untuk kesembilan kalinya. Dia diancam hukuman penjara selama lima tahun karena melanggar pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Patahan Pemicu Gempa Membentang dari Jawa Tengah hingga Jawa Timur, BRIN: Di Dekat Kota-Kota Besar
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- BEA CUKAI: Mari Bersama-sama Gempur Rokok Ilegal
- Jalur Trans Jogja dan Tarifnya, Cek di Sini!
- DPRD DIY Setujui Perubahan Propemperda DIY Tahun 2024
- Tol Jogja-Solo Beroperasi Gratis untuk Mudik Lebaran 2024, Ini Ketentuan Mobil Melintas dan Pintu Keluar Masuknya
- Farmasi UAD Kembali Giatkan Sekolah Lansia Segar Guna Tingkatkan Kesehatan Lansia di Wirobrajan
Advertisement
Advertisement