Advertisement

PEMILU 2019 : 2 Parpol di Kulonprogo Ini Belum Penuhi Syarat

Beny Prasetya
Sabtu, 03 Februari 2018 - 14:20 WIB
Nina Atmasari
PEMILU 2019 : 2 Parpol di Kulonprogo Ini Belum Penuhi Syarat

Advertisement

Komisi Pemilihan Umum Kulonprogo menyatakan dua partai politik yang belum memenuhi persyaratan

 

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO -- Dari pemeriksaan persyaratan pendaftaran, Komisi Pemilihan Umum Kulonprogo menyatakan dua partai politik yang belum memenuhi persyaratan. Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Bulan Bintang yang harus melakukan partai perbaikan persyaratan.

Dikatakan oleh Ketua KPU Kulonprogo, Muh. Isnaini, dua partai yang bersangkutan ialah PPP dan PBB. Kedua partai tersebut harus membenarkan persyaratan yang belum cocok dengan Sistem Informasi Partai Politik.

"Hanya perlu perbaikan data di Sipol, itu saja, tidak terlalu besar," jelasnya sehabis melakukan serah terima hasil verifikasi sementara kepada setiap partai, Jumat (3/2/2018).

Hal tersebut ia katakan karena kendala terbesar yaitu penyertaan anggota sebanyak 5% sudah terpenuhi oleh 15 partai yang mengikuti verifikasi di Selasa hingga Kamis kemarin.

"Saya kira hal paling sulit ialah menghadirkan anggota. Dan ternyata semua lolos dalam tahapan itu," jelasnya.

Terbukti permasalahan yang sering terjadi pada proses pencocokan persyaratan ialah perbedaan jumlah anggota yang disertakan parpol dengan yang diperlukan Sipol. Di mana hal tersebut membuat beberapa parpol dipanggil kembali kendati telah memenuhi syarat minimal sampel anggota.

"Di hari terakhir [Kamis] kami melakukan pemanggilan, karena yang diminta oleh Sipol jelas, yaitu sebanyak 5%, tidak kurang tidak lebih, jadi harus ada penyesuaian," jelasnya.

Sementara  Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Kulonprogo, Ria Harlinawati mengungkapkan bahwa selama pelaksanaan berjalan sesuai dengan aturan yang ada.

"Dari hasil pengawasan kami terhadap verifikasi parpol, sudah dengan hasil pleno KPU," jelasnya.

Begitu juga dengan verifikasi anggota dengan menggunakan video call, Ria mengungkapkan bahwa hal tersebut sudah sesuai Peraturan KPU No 6 Tahun 2018 perihal pendaftaran, verifikasi, dan penerapan kepada partai politik.

"Semua sesuai, apa yang kami [Panwas] evaluasi dengan yang diumumkan hari ini [Jumat]," jelas Ria.

Adapun pada Sabtu ini, PPP dan PBB sudah bisa memperbaiki kesalahan yang ada. Baik keabsahan domisili kantor, keabsahan kepengurusan partai, hingga syarat 30% perempuan bisa diperbaiki hingga Senin (5/2/2018) mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Dua Ambulans di Jalur Gaza Ditembaki Pasukan Israel

News
| Senin, 04 Desember 2023, 17:47 WIB

Advertisement

alt

Jelang Natal Saatnya Wisata Ziarah ke Goa Maria Tritis di Gunungkidul, Ini Rute dan Sejarahnya

Wisata
| Jum'at, 01 Desember 2023, 19:12 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement