Advertisement
DPRD Kota Jogja Bahas Raperda Pokok-Pokok Pikiran
Advertisement
Selama ini banyak anggota dewan yang menitipkan kegiatan melalui organisasi perangkat daerah (OPD)
Harianjogja.com, JOGJA-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jogja tengah menyusun rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pokok-pokok pikiran (pokir) dewan untuk mengakomodir usulan kegiatan dewan yang belum terakomodir dalam musyawarah perencanaan dan pembangunan (Musrenbang) dari masyarakat.
Advertisement
Sebab, selama ini banyak anggota dewan yang menitipkan kegiatan melalui organisasi perangkat daerah (OPD) terkait dengan memanfaatkan pengaruh tanpa melalui musrenbang. Hal itu berpotensi menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Dengan adanya pokir, maka usulan dewan nantinya menjadi dokumen resmi RKPD [rencana kerja pemerintah daerah] eksekutif,” kata Sujanarko, seusai mengiuti konsultasi publik rencana kerja pemerintah daerah Kota Jogja 2019 di Balai Kota Jogja, Selasa (6/2/2018).
Koko-sapaan akrabnya mengatakan pokir dewan sebenarnya sudah disusun melalui tata tertib Dewan pada tahun lalu, namun berdasarkan hasil konsultasi dengan BPK, pokir dewan perlu menjadi peraturan bersama yang bisa dipertanggung jawabkan.
Nantinya, dengan Perda Pokir tersebut, kata dia, semua anggota dewan diperkenankan mengusulkan kegiatan. Usulan tersebut kemudian akan dokomunikasikan dengan OPD terkait sesuai dengan jenis kegiatannya. Pokir yang disepakati oleh OPD akan menjadi RKPD resmi, “Jadi tidak ada lagi anggota dewan yang potong kompas mengusulkan kegiatan langsung ke OPD,” ujar Koko.
Ketua Pansus Raperda Pokir, Suwarto mengaku Raperda Pokir merupakan upaya dewan untuk mengakomodir usulan masyarakat agar tidak terjerat hukum, “Banyak kasus korupsi seperti di Malang itu kan karena usulan kegiatan tanpa melalui mekanisme,” ucap Suwarto.
Dengan adanya Perda Pokir, kata Suwarto, maka tidak ada lagi anggota dewan yang memperdagangkan pengaruhnya untuk mengusulkan kegiatan yang dibiayai APBD untuk kelompoknya masing-masing. Jika usulan dewan hasil reses atau masukan masyarakat tidak terakomodir melalui Musrenbang, maka diakomodir melalui pokir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Kemenkopolkam: Berantas Premanisme Berkedok Ormas Lewat Penindakan Hukum
Advertisement

Amerika Serikat Keluarkan Peringatan Perjalanan untuk Warganya ke Indonesia, Hati-Hati Terorisme dan Bencana Alam
Advertisement
Berita Populer
- Indeks Literasi dan Inklusi Keuangan Indonesia 2025 Meningkat
- Pospit Pakem Kini Jadi Rumah Kedua Penggemar Olahraga Sepeda di Jogja
- Bangun Semangat Toleransi, Dialog Mahasiswa Antaragama Digelar Libatkan 7 Kampus
- Wamen PU Diana: Pembangunan Pasar Terban Jogja Selesai September 2025
- Angkat Konsep TerraDam, Mahasiswa UGM Raih Juara 2 Kompetisi Riset Aktuaria Internasional 2025
Advertisement