Advertisement

Guru Madrasah Predator Anak Terancam Dipecat Tidak Hormat

Rheisnayu Cyntara
Rabu, 07 Februari 2018 - 18:40 WIB
Bhekti Suryani
Guru Madrasah Predator Anak Terancam Dipecat Tidak Hormat

Advertisement

Kemenag tunggu putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Harianjogja.com, BANTUL--Dianggap mencoreng citra Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Bantul yang menaunginya, oknum guru Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) Poniman, 54, terancam diberhentikan dengan tidak hormat. Namun proses pemberhentian oknum guru yang telah menghamili anak didiknya itu masih menunggu keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.

Advertisement

Kepala Kantor Kemenag Bantul Buchori Muslim menegaskan dengan status aparatur sipil negara (ASN), Poniman bakal dijerat dengan Peraturan Pemerintah No.53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam Perpres tersebut ada ketentuan yang mengatur berbagai pelanggaran disiplin ASN beserta sanksinya. Mulai sanksi yang ringan, sedang, hingga berat. Menurut Buchori, vonis sepuluh tahun penjara, denda Rp100 juta dengan subsider tiga bulan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Bantul, Selasa (6/2/2018) lalu kepada Poniman ini masuk dalam kategori pelanggaran dan sanksi yang berat. “Berpotensi penghentian secara tidak hormat,” ucapnya, Kamis (7/2/2018).

http://m.solopos.com/?p=892030">Baca juga : Guru MTS Predator Anak di Bantul Divonis 10 Tahun

Namun demikian, sesuai ketentuan KUHAP, Poniman diberikan waktu hingga tujuh hari untuk mengajukan banding atas vonis yang diterimanya. Oleh sebab itu, Buchori mengaku masih menunggu keputusan inkrah untuk memproses penghentian Poniman ini. Apalagi ia mengaku baru mengetahui dari pemberitaan di media massa dan belum menerima pemberitahuan maupun surat tembusan dari Pengadilan Negeri Bantul.

Lebih lanjut, Buchori menjelaskan saat Poniman ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya telah mengambil langkah tegas. Pihak Kemenag langsung menghentikan Poniman sementara saat penetapan tersangka sekaligus penahanan Poniman pada 8 Juli 2017 lalu. “Selama dihentikan hak-haknya tidak diberikan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Airlangga Hartato Sebut Jokowi Milik Bangsa dan Semua Partai

News
| Rabu, 24 April 2024, 16:37 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement