Advertisement

10 Kasus Pencurian Ikan di Laut DIY Dibawa ke Pengadilan

Salsabila Annisa Azmi
Sabtu, 10 Februari 2018 - 13:40 WIB
Bhekti Suryani
10 Kasus Pencurian Ikan di Laut DIY Dibawa ke Pengadilan

Advertisement

Perairan DIY kerap dimasuki kapal dari luar daerah.

Harianjogja.com, BANTUL--Kapal nelayan dari luar daerah dikabarkan kerap masuk ke perairan DIY dan menimbulkan keresahan nelayan lokal. Tahun lalu Polair Polda DIY menangani sejumlah kasus pencurian ikan di perairan DY.

Advertisement

Ketua Nelayan Pantai Depok Mina Bahari 45 Tarmanto mengatakan rata-rata kapal besar yang melanggar batas wilayah adalah kapal asal Pacitan. Biasanya kapal besar dari luar daerah meningkat jumlahnya di bulan panen ikan yaitu Bulan Maret sampai April. Sebab udang cerbung dan bawal putih biasanya mengalami peningkatan populasi. "Rata-rata kapal mereka [luar daerah] berukuran 15 dan 30 gross ton, ketika lewat tengah laut, alas kapalnya merusak jaring nelayan kecil yang diletakkan di tengah," kata Tarmanto, Jumat (9/2/2018).

Tarmanto mengatakan alat tangkap berupa cantrang yang kapal-kapal besar miliki jelas akan mengurangi hasil tangkapan nelayan kecil. Biasanya para nelayan dari luar daerah tersebut menangkap lobster, kakap, dan kerapu di perairan Bantul saat nelayan Bantul sudah menepi pada pukul 17.00 WIB. "Biasanya mereka beraksi malam hari. Kan pukul 17.00 WIB biasanya nelayan Bantul sudah menepi. Tapi biasanya setelah itu selalu ada operasi dengan Polairut," kata Tarmanto.

Kepala Satuan Patroli Direktorat Polair Polda DIY AKBP Bayu Herlambang mengatakan pada 2017 sekitar Maret sampai April, Polairut berhasil membongkar 10 kasus pencurian ikan oleh kapal luar daerah ke pengadilan. Saat ini, Bayu tengah mempersiapkan langkah preventif untuk menghalau kapal dari luar daerah. "Ini sudah mendekati Maret, kami akan siapkan kembali patroli dengam armada kami," kata Bayu.

Bayu menambahkan saat ini terdapat enam unit kapal patroli yang dimiliki Polairut. Empat buah jenis C2 dan dua buah jenis C3 yang masing-masing panjangnya 16 meter. Dengan kecepatan 17-25 knot, kapal tersebut akan menghalau kapal dari luar daerah yang melanggar batas. Jika setelah diklarifikasi ada tindakan perusakan jaring dan eksploitasi tangkapan, maka akan ditindaklanjuti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Patahan Pemicu Gempa Membentang dari Jawa Tengah hingga Jawa Timur, BRIN: Di Dekat Kota-Kota Besar

News
| Kamis, 28 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement