Advertisement

Setahun, 597 Warga di Jogja Terjerat UU ITE

Irwan A Syambudi
Selasa, 13 Februari 2018 - 05:40 WIB
Bhekti Suryani
Setahun, 597 Warga di Jogja Terjerat UU ITE

Advertisement

Pelaku seringkali tak sadar terjerat UU ITE.

Harianjogja.com, SLEMAN--Semakin canggihnya teknologi informasi ternyata juga mengakibatkan tingginya jumlah kasus pelanggaran Undang-Undang Infomasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Tahun lalu Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY mendapat 597 laporan kasus pelanggaran UU ITE.

Advertisement

Direktur Ditreskrimsus Polda DIY, Kombes Pol Gatot Budi Utomo mengatakan kasus pelanggaran UU ITE kadang tidak disadari oleh pelaku. Melalui media Internet, dia mencontohkan seseorang yang mengirimkan gambar porno dapat dijerat dengan UU ITE. “Rata-rata mereka tidak menyadari, mereka dapat kiriman [gambar/video pronografi] dari teman lalu dirikimkan lagi ke teman yang lain. Itu sudah kena pasal UU ITE,” kata dia, Senin (12/2/2018).

Kebanyakan pelaku berniat hanya lucu-lucuan, tetapi hal itu berakibat fatal. Terlebih jika tersebar di media sosial dan akhirnya viral, maka banyak orang yang kemudian dirugikan. Sehingga akhirnya banyak laporan terkiat hal seperti itu kepada Ditreskrimsus.

Dia menyebutkan sepanjang 2017 total ada 597 laporan yang masuk ke Ditreskrimsus terkait UU ITE. “Mayoritas adalah kasus pornografi dan juga penipuan online,” ujar Gatot.

Namun demikian, dari raturan laporan yang masuk tersebut belum semua masuk ke persidangan. Selain karena sifat kasusnya yang kecil, ada sebagian yang barang buktinya belum cukup, dan ada juga yang masih dalam tahap penyelidikan. Sehingga dari 597 laporan baru ada 20 kasus yang masuk ke persidangan.

Sementara itu, Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Widiyatmoko menambahkan semakin canggihnya teknologi infomasi memang semakin memudahkan masyarakat. Selain mempercepat infomasi, juga semakin memudahkan kegiatan seperti perdagangan dan pendidikan.

“Namun di sisi lain, hal negatif yang timbul juga cukup banyak. Salah satunya adalah karena kurangnya pemahaman masyarakat terkait UU ITE,” kata dia.

Lanjutnya lagi, selain kurangnya pemahaman tentang UU ITE juga dipengaruhi pesatnya perkembangan zaman. Dia mencontohkan seperti kasus pornografi yang dinilai sebagai kejahatan yang sudah tua. Sebelum ada media Internet, banyak kasus pornografi menggunakan media cetak. Namun setelah canggihnya teknologi, pada perkembangannya juga diikuti dengan banyaknya kasus pornografi yang tersebar di media internet.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Patahan Pemicu Gempa Membentang dari Jawa Tengah hingga Jawa Timur, BRIN: Di Dekat Kota-Kota Besar

News
| Kamis, 28 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement