Advertisement

Dua Warga Gunungkidul Tersangka Pemakai Obat Terlarang Ditangkap

Herlambang Jati Kusumo
Minggu, 18 Februari 2018 - 14:20 WIB
Kusnul Isti Qomah
Dua Warga Gunungkidul Tersangka Pemakai Obat Terlarang Ditangkap

Advertisement

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 62 sub 60 ayat UU Nomor 5 tahun 1997

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Dua orang digelandang Satuan Reskrim Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gunungkidul, di Jalan Kyai Legi, Sumbermulyo, Kepek, Wonosari, Minggu (11/2/2018) sekitar pukul19.00 WIB.

Advertisement

Kepala Satresnarkoba, Polres Gunungkidul AKP Riko Sanjaya mengatakan, dua orang tersebut berinisial MB, 26, dan NH, 21, keduanya merupakan warga Kecamatan Girisubo, Gunungkidul. "Dari tangan tersangka disita tiga butir pil merk atarax alprazolam dan dua butir trihexypenidyl. Dari keterangan MB dan NH, barang bukti tersebut diperoleh dari orang berinisial K yang berada di Jalan Kaliurang, Sleman," katanya, Minggu (18/2/2019).

Akibat tindakannya tersebut tersangka dinyatakan melanggar UU No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. "Kedua tersangka sebagai pengguna kami jerat dengan Pasal 62 sub 60 ayat UU Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan hukuman penjara maksimal lima tahun penjara," ujarnya.

Dari hasil giat yang dilaksanakan itu, Opsnal Satresnarkoba Polres Gunungkidul yang dipimpin Ipda Ngatimin berupaya mengembangkan kasus tersebut ke wilayah hukum Sleman, di Jalan Kaliurang Km 14 Ngemplak, Sleman. Dari pengembangan itu satu tersangka lagi berhasil ditangkap dengan inisial K, selanjutnya dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Gunungkidul untuk proses lanjut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng

News
| Kamis, 25 April 2024, 17:17 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement