Advertisement
Dua Warga Gunungkidul Tersangka Pemakai Obat Terlarang Ditangkap
Advertisement
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 62 sub 60 ayat UU Nomor 5 tahun 1997
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Dua orang digelandang Satuan Reskrim Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gunungkidul, di Jalan Kyai Legi, Sumbermulyo, Kepek, Wonosari, Minggu (11/2/2018) sekitar pukul19.00 WIB.
Advertisement
Kepala Satresnarkoba, Polres Gunungkidul AKP Riko Sanjaya mengatakan, dua orang tersebut berinisial MB, 26, dan NH, 21, keduanya merupakan warga Kecamatan Girisubo, Gunungkidul. "Dari tangan tersangka disita tiga butir pil merk atarax alprazolam dan dua butir trihexypenidyl. Dari keterangan MB dan NH, barang bukti tersebut diperoleh dari orang berinisial K yang berada di Jalan Kaliurang, Sleman," katanya, Minggu (18/2/2019).
Akibat tindakannya tersebut tersangka dinyatakan melanggar UU No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. "Kedua tersangka sebagai pengguna kami jerat dengan Pasal 62 sub 60 ayat UU Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan hukuman penjara maksimal lima tahun penjara," ujarnya.
Dari hasil giat yang dilaksanakan itu, Opsnal Satresnarkoba Polres Gunungkidul yang dipimpin Ipda Ngatimin berupaya mengembangkan kasus tersebut ke wilayah hukum Sleman, di Jalan Kaliurang Km 14 Ngemplak, Sleman. Dari pengembangan itu satu tersangka lagi berhasil ditangkap dengan inisial K, selanjutnya dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Gunungkidul untuk proses lanjut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Gunung Dukono Erupsi Lagi, Tinggi Kolom Letusan Tercatat 1,1 Km
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Sempat Alami Darurat Sampah, Kampung Suryoputran Jogja Sukses Olah Sampah Nyaris 1 Ton Per Bulan
- Ubah Sampah Menjadi Energi Alternatif, Solusi Bangun Indonesia dan dan Got Bag Indonesia Bersihkan Sampah Plastik di Pantai Teluk Awur Jepara
- Bamuskal hingga Panewu Akan Dilibatkan Tahapan Pengangkatan dan Pemberhentian Lurah di Bantul
- DPRD DIY Apresiasi Realisasi APBD 2024, Dorong Optimalisasi Aset untuk Tambah PAD
- Porda XVII DIY 2025: Sleman Mulai Siapkan OPD Pendamping Cabor Demi Membidik Juara Umum
Advertisement
Advertisement