Advertisement
Dua Warga Gunungkidul Tersangka Pemakai Obat Terlarang Ditangkap

Advertisement
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 62 sub 60 ayat UU Nomor 5 tahun 1997
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Dua orang digelandang Satuan Reskrim Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gunungkidul, di Jalan Kyai Legi, Sumbermulyo, Kepek, Wonosari, Minggu (11/2/2018) sekitar pukul19.00 WIB.
Advertisement
Kepala Satresnarkoba, Polres Gunungkidul AKP Riko Sanjaya mengatakan, dua orang tersebut berinisial MB, 26, dan NH, 21, keduanya merupakan warga Kecamatan Girisubo, Gunungkidul. "Dari tangan tersangka disita tiga butir pil merk atarax alprazolam dan dua butir trihexypenidyl. Dari keterangan MB dan NH, barang bukti tersebut diperoleh dari orang berinisial K yang berada di Jalan Kaliurang, Sleman," katanya, Minggu (18/2/2019).
Akibat tindakannya tersebut tersangka dinyatakan melanggar UU No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. "Kedua tersangka sebagai pengguna kami jerat dengan Pasal 62 sub 60 ayat UU Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan hukuman penjara maksimal lima tahun penjara," ujarnya.
Dari hasil giat yang dilaksanakan itu, Opsnal Satresnarkoba Polres Gunungkidul yang dipimpin Ipda Ngatimin berupaya mengembangkan kasus tersebut ke wilayah hukum Sleman, di Jalan Kaliurang Km 14 Ngemplak, Sleman. Dari pengembangan itu satu tersangka lagi berhasil ditangkap dengan inisial K, selanjutnya dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Gunungkidul untuk proses lanjut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA
Advertisement
Berita Populer
- Konsumsi Ikan di Gunungkidul Masih Jauh dari Rata-rata Nasional
- Kampus Tekankan Integrasi Data dan Peran Aktif Pemda di Raperda Riset
- Omah Demamit, Jejak Kolonial yang Masih Tegak di Pundong Bantul
- Kawasan Sungai Code Jadi Sasaran Gerakan Bantul Bersih Sampah 2025
- Gudang Furniture di Pendowoharjo Terbakar, Kerugian Rp100 Juta
Advertisement
Advertisement