Advertisement
Satgas Siap Mempercepat Izin Usaha Strategis
Advertisement
Satgas ini siap bekerja dengan menindaklanjuti proses perizinan yang masih terhambat
Harianjogja.com, JOGJA-Gubernur DIY Sri Sultan HB X telah menandatangani Surat Keputusan (SK) Tentang Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Pelaksaan Berusaha pada akhir Januari 2018 lalu.
Advertisement
Setelah disahkan, satgas ini siap bekerja dengan menindaklanjuti proses perizinan yang masih terhambat. Pembentukan satgas merupakan amanat dari Peraturan Presiden (Perpres) No.91/2017 tentang Percepatan Pelaksaan Berusaha. Pembentukkan satgas ini tertuang dalam SK Gubernur DIY No.25/KPTS/2018 tentang Satgas Percepatan Pelaksaan Berusaha DIY.
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY sekaligus Ketua Satgas Percepatan Pelaksaan Berusaha DIY Gatot Saptadi mengatakan pihaknya saat ini sudah mulai melakukan inventarisasi sejumlah rencana investasi yang proses pengeluaran izinnya masih terkendala. Namun, nantinya Gatot menyebut, tim akan bergerak untuk mempercepat proses perizinan, ketika usaha tersebut berkaitan dengan kegiatan strategis pemerintah. "Tapi untuk izin-izin tertentu, bukan semua izin, lo, ya," ujarnya melalui sambungan telepon, Jumat (16/2/2018).
Kegiatan strategis yang dimaksud olehnya adalah usaha yang memiliki nilai positif yang menguntungkan, tidak hanya investor, tapi juga bagi Pemda DIY dan masyarakat. Satgas Percepatan Pelaksaan Berusaha juga turut membantu menyelesaikan persoalan perizinan di kabupaten dan kota.
”Contohnya seperti perizinan yang ada di Piyungan. Ada yang terkendala di Pemkab Bantul akan kami coba bantu untuk selesaikan,” kata Gatot.
Tugas Satgas Percepatan Pelaksanaan Berusaha, sambungnya, memiliki tugas yang tidak berbeda jauh dengan satgas lainnya, yakni sebagai tim pemantau. Ia menjelaskan, teknis perizinan akan berada di pelayanan terpadu satu pintu (PTSP). Saat ditemukan permasalahan, barulah satgas itu akan turun tangan. Satgas yang sama juga sudah dibentuk di semua pemerintahan tingkat dua di DIY.
Adapun, Kepala Biro Administrasi Perekonomian dan SDA Setda DIY Sugeng Purwanto menjelaskan keberadaan Satgas Percepatan Pelaksaan Berusaha diharapkan mampu menumbuhkembangkan wirausahawan baru di Bumi Mataram. Dari data 2016, ia menyebut ada 16.956 pengusaha baru di DIY.
"Jika dulu Pemda DIY berperan sebagai pelaksana langsung suatu urusan dan layanan, kini fungsinya adalah sebagai pengendali dan pengatur," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Indonesia Ukir Sejarah ke Semifinal Piala Asia U-23, Erick Thohir: Bangga!
- BI Rate Naik Jadi 6,25 Persen, BTN Masih Pertimbangkan Penyesuaian Bunga KPR
- Pilkada 2024 Makin Ramai, Kades Pentur Siap Maju jadi Calon Bupati Boyolali
- BKK Rp3,3 Miliar dari Dana Keistimewaan Disalurkan untuk 7 Kalurahan Budaya
Berita Pilihan
Advertisement
BKKBN-TNI AD Kolaborasi Membangun Sumber Air Bersih Guna Turunkan Stunting
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Korban Apartemen Malioboro City Bakal Bergabung dengan Ratusan Orang untuk Aksi Hari Buruh
- Warga Kulonprogo Ajukan Gugatan Disebut Nonpribumi Saat Balik Nama Sertifikat, Sidang Ditunda Lagi
- Biro PIWPP Setda DIY Gencarkan Kampanye Tolak Korupsi
- Anggota DPR RI Sebut Perlu Ada Honor untuk Pengambil Sampah Rumah Tangga di Jogja
- BPBD DIY Mewaspadai Lonjakan Pembuangan Sampah ke Sungai Imbas TPA Piyungan Ditutup
Advertisement
Advertisement