Advertisement
Saran ORI Tidak Melebihi Undang-Undang
Advertisement
Sah-sah saja ORI Perwakilan DIY memberikan rekomendasi
Harianjogja.com, JOGJA-Anggota Dewan Paramparapraja DIY Suyitno menyebut sah-sah saja ORI Perwakilan DIY memberikan rekomendasi, tapi menurutnya saran yang diberikan tidak melebihi undang-undang.
Advertisement
"Karena memang tugasnya seperti itu," ujar dia, Senin (19/2/2018).
Suyitno menjelaskan, Pemda DIY masih menjalankan instruksi Wakil Kepala Daerah DIY No. K898/I/A/1975 agar ketimpangan tidak semakin melebar. Terakhir, rasio gini di DIY tercatat sebesar 0,440 atau yang tertinggi se-Indonesia. "Tujuannya melindungi lahan-lahan milik petani dari cukong bermodal besar,” kata Suyitno.
Ia menyebut keberadaan instruksi Wakil Kepala Daerah DIY No. K898/I/A/1975 tidak bertentangan UU No.5/1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA), sebab pada pasal 11 berbunyi, pemerintah juga harus memperhatikan perlindungan terhadap kepentingan golongan masyarakat ekonomi lemah. Pada pasal 12, tambahnya, memang disebutkan WNI berhak memiliki hak atas tanah tapi kepemilikannya tidak harus dalam sertifikat hak milik.
http://m.harianjogja.com/?p=895975">Baca juga : BPN Siap Tindak Lanjuti Rekomendasi
Bahkan Suyitno mengungkapkan, instruksi itu sebagai diskriminasi positif. Dasar diskriminasi tersebut diperbolehkan sampai kesetaraan di DIY bisa terwujud.
Ia mengatakan jika instruksi dicabut, ditakutkan menimbulkan ketimpangan yang lebih besar. Apalagi, saat ini tanah yang tersisa, merupakan tanah-tanah pertanian milik masyarakat. "Kalau dibiarkan ada pembelian, lama-lama milik rakyat akan habis. Kalau mau mencabut harus hati-hati."
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Kim Jong Un Tegaskan Korea Utara Akan Terus Setia Bersama Rusia
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- Sleman Perluas Trayek Bus Sekolah di Kalasan, Target Mei 2026
- Puncak Arus Balik Bandara YIA Tembus 16 Ribu Penumpang Hari Ini
- WFH ASN Setelah Lebaran Belum Diputuskan, Bantul Tunggu Arahan Pusat
- Tragedi Idulfitri: Kebakaran Gudang Tani di Galur Kulonprogo, 1 Tewas
- Tersasar Google Maps ke Jalan Sawah, Pemudik Dibantu Warga di Kalasan
Advertisement
Advertisement



