Advertisement
Saran ORI Tidak Melebihi Undang-Undang
Advertisement
Sah-sah saja ORI Perwakilan DIY memberikan rekomendasi
Harianjogja.com, JOGJA-Anggota Dewan Paramparapraja DIY Suyitno menyebut sah-sah saja ORI Perwakilan DIY memberikan rekomendasi, tapi menurutnya saran yang diberikan tidak melebihi undang-undang.
Advertisement
"Karena memang tugasnya seperti itu," ujar dia, Senin (19/2/2018).
Suyitno menjelaskan, Pemda DIY masih menjalankan instruksi Wakil Kepala Daerah DIY No. K898/I/A/1975 agar ketimpangan tidak semakin melebar. Terakhir, rasio gini di DIY tercatat sebesar 0,440 atau yang tertinggi se-Indonesia. "Tujuannya melindungi lahan-lahan milik petani dari cukong bermodal besar,” kata Suyitno.
Ia menyebut keberadaan instruksi Wakil Kepala Daerah DIY No. K898/I/A/1975 tidak bertentangan UU No.5/1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA), sebab pada pasal 11 berbunyi, pemerintah juga harus memperhatikan perlindungan terhadap kepentingan golongan masyarakat ekonomi lemah. Pada pasal 12, tambahnya, memang disebutkan WNI berhak memiliki hak atas tanah tapi kepemilikannya tidak harus dalam sertifikat hak milik.
http://m.harianjogja.com/?p=895975">Baca juga : BPN Siap Tindak Lanjuti Rekomendasi
Bahkan Suyitno mengungkapkan, instruksi itu sebagai diskriminasi positif. Dasar diskriminasi tersebut diperbolehkan sampai kesetaraan di DIY bisa terwujud.
Ia mengatakan jika instruksi dicabut, ditakutkan menimbulkan ketimpangan yang lebih besar. Apalagi, saat ini tanah yang tersisa, merupakan tanah-tanah pertanian milik masyarakat. "Kalau dibiarkan ada pembelian, lama-lama milik rakyat akan habis. Kalau mau mencabut harus hati-hati."
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Keberangkatan 29 Calon Pekerja Migran Ilegal Hendak ke Timur Tengah Digagalkan di Bandara Kertajati
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Jogja-Solo Hari Ini dari Stasiun Tugu Jogja sampai Stasiun Palur, Sabtu 5 Juli 2025
- Jadwal SIM Keliling di Kulonprogo Hari Ini, Sabtu 5 Juli 2025
- Jadwal KA Prameks Hari Ini, Sabtu 5 Juli 2025, dari Stasiun Tugu Jogja hingga Kutoarjo Purworejo
- Jadwal SIM Keliling di Bantul Hari Ini, Sabtu 5 Juli 2025, Cek di Sini
- Jadwal Kereta Bandara YIA-Stasiun Tugu Jogja Hari Ini, Sabtu 5 Juli 2025, Reguler dan Xpress Jangan Salah Pilih
Advertisement
Advertisement