Jokowi: Penahanan Roy Suryo itu Kewenangan Kejaksaan
Jokowi menegaskan penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa kewenangan kejaksaan. Keduanya tidak ditahan dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.
Kasus pelemparan molotov yang di Jalan Tetuko No 19 Dusun Cokrobedog, Desa Sidoarum, Kecamatan Godean, Jumat (22/2/2018) lalu sudah mulai menemui titik terang.
Harianjogja.com, SLEMAN--Kasus pelemparan molotov yang menyebabkan rusaknya dua unit mobil di rumah seorang perangkat desa di Jalan Tetuko No 19 Dusun Cokrobedog, Desa Sidoarum, Kecamatan Godean, Jumat (22/2/2018) lalu sudah mulai menemui titik terang.
Baca juga : http://m.harianjogja.com/?p=897081">Rumah Perangkat Desa di Godean Dilempar Bom Molotov
Kanit Reskrim Polres Sleman AKP Rony Are mengatakan pihaknya telah mengantongi identitas tersangka. Akan tetapi masih dalam proses penyelidikan.
"Nama terduga pelaku sudah ada, tapi tunggu saja rilis dari kepolisian," ujarnya saat ditemui Harianjogja.com, Senin (26/2/2018).
Rony menambahkan pelaku akan dikenai pasal 170 ayat 1 mengenai kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jokowi menegaskan penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa kewenangan kejaksaan. Keduanya tidak ditahan dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.
Kasus dugaan korupsi mesin susu DIY disorot. Proyek Rp4,62 miliar belum bisa dimanfaatkan, Kejati sita 35 dokumen.
Zico sebut Jepang kini lebih kuat jelang lawan Brasil di Piala Dunia 2026. Samurai Biru tak lagi bisa diremehkan.
Sensus Ekonomi 2026 di Sleman resmi dimulai. Data usaha jadi dasar kebijakan dan arah pembangunan ekonomi daerah.
Kirab perpisahan 514 taruna Akmil di Magelang berlangsung meriah. Tradisi ini jadi simbol kedekatan taruna dan masyarakat.
Stasiun Gambir akan melayani KRL dan kereta jarak jauh. Transformasi ini menjadikannya hub transportasi terintegrasi di Jakarta.