Advertisement
Seorang Model sekaligus Selebgram Ditangkap Polisi karena Menipu
Advertisement
Seorang model sekaligus seleberitis instagram (Selebgram) ditangkap Polres Sleman lantaran melakukan aksi penipuan dan juga pencucian uang
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Seorang model sekaligus seleberitis instagram (Selebgram) ditangkap Polres Sleman lantaran melakukan aksi penipuan dan juga pencucian uang. Akibat aksi perempuan 31 tahun itu, korban mengalami kerugian hingga Rp12 miliar.
Selebgram bernama Angela Charlie ditangkap bersama dengan suaminya David Hardian Sugito, 36. Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sleman, AKP Rony Are mulanya Angela dan suaminya dilaporkan Santosa Tandyo warga Kota Jogja setelah merasa ditipu oleh keduanya. Angela dilaporkan atas dugaan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang.
"Pelaku kami panggil pada 5 Februari 2018. Setelah menjalani pemeriksaan, keduanya langsung ditahan di Polres [Sleman]," kata dia saat jumpa pers di Polres Sleman, Rabu, (28/2/2018).
Lajutnya lagi, kasus ini berawal saat Santoso menginvestasikan uangnya untuk bisnis tas impor yang dijalankan Angela sejak Februari 2017. Angela bisnis tas impor dengan berbagai merk, mulai dari Hermes, Chanel, hingga Chopard.
Dua bulan pertama, bisnis Angela berjalan lancar. Namun, bisnis tersebut mulai macet saat memasuki Mei 2017. Namun saat bisnis mulai macet, pelaku tidak jujur kepada orang yang melakukan investasi.
Uang investasi yang diberikan Santoso secara bertahap itu malah digunakan untuk membayar utang kepada orang lain. Selain itu, uang juga digunakan untuk membeli rumah dan sejumlah mobil, seperti Rubicon Wrangler. Total, nilai investasi yang Santoso berikan kepada Angela senilai Rp12 miliar.
"Perjanjiannya, ada keuntungan 10 persen. Enam persen untuk pelaku [Angela dan suami], dan empat persennya untuk yang investasi," katanya.
Namun perjanjian itu tak terlaksana hingga akhirnya keduanya dijerat dengan pada pasal tiga dan pasal empat Tindak Pidana Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp10 miliar.
“Barang bukti yang kami sita ada 43 buah tas, mobil, sebuah gawai, beberapa kartu ATM, dan sejumlah dokumen barang bukti. Barang bukti bernilai tinggi kami titipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negera,” kata Rony.
Sementara itu, Angela mengaku uang investasi yang dia dapat itu memang digunakan untuk membeli rumah, bayar utang, dan membeli mobil. "Tasnya kan tidak lalu, uangnya dipakai untuk yang lain," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Peringati Hari Pendidikan Nasional dengan Mengunjungi Museum Dewantara Kirti Griya Tamansiswa di Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Bus Damri dari Jogja-Bandara YIA dan Sekitarnya, Rabu 1 Mei 2024
- Rute Bus Trans Jogja ke Malioboro, Prambanan dan Tugu Jogja, Jangan Salah Pilih
- Top 7 News Harian Jogja Rabu 1 Mei 2024, Mekanisme Bansos Jelang Pilkada Bakal Diatur hingga Hasil Semifinal Piala Asia
- Tim Penyidik Kejati DIY Sita Sejumlah Barang Terkait Dugaan Korupsi di PT Taru Martani Jogja
- Stok Darah PMI DIY Minggu 1 Mei 2024 dan Jadwal Donor Darah
Advertisement
Advertisement