Advertisement
Berkas Dikembalikan, Masa Penahanan Angela Lee Diperpanjang
Advertisement
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman mengembalikan berkas perkara Angela Charlie alias Angela Lee ke Polres Sleman
Harianjogja.com, SLEMAN—Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman mengembalikan berkas perkara Angela Charlie alias Angela Lee ke Polres Sleman karena dinilai belum lengkap. Dan untuk melengkapi berkas, maka masa penahanan anggela juga diperpanjang.
Advertisement
Baca juga : http://m.harianjogja.com/?p=899440">Terjerat Kasus Penipuan, Angela Lee Malah Dihujat
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Sleman, Hafidi mengatakan berkas perkara penipuan yang mendera Angela Lee dan suaminya David Hardian Sugito telah diterima dari polisi pada Rabu (21/2/2018). Namun kemudian berkas tersebut dikembalikan lagi ke Polisi.
"BAP [Berita Acara Pemeriksaan] dengan tersangka inisial AC [Angela] dan DHS [David Hardian Sugito] setelah kami teliti ternyata belum lengkap, masih P18. Ada beberapa syarat formil dan materil yang perlu dilengkapi penyidik," kata dia saat ditemui di kantornya, Senin (5/3/2018).
Dalam berkas tersebut, pihaknya memberikan petunjuk terkait beberapa hal yang harus dilengkapi oleh penyidik kepolisian. Dengan petunjuk tersebut, harapannya proses melengkapi berkas dapat langsung dilakukan secepatnya. Namun demikian tidak ada tenggat waktu khusus dalam melengkapi berkas.
"Tidak ada tenggat waktu melengkapi BAP, karena alat bukti kan banyak, bisa keterangan saksi, surat-surat, dan sebagainya. Kami minta pemenuhan kelengkapan BAP terkait pasal yang disangkakan," kata Hafidi.
Pasangan suami-istri Anggela dan David Sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang terkait investasi bisnis tas impor senilai Rp 12 miliar. Keduanya yang sudah ditahan sejak 5 Februari lalu itu dijerat pasal 378, 372 KUHP dan Pasal 3 dan 4 UU 8/2010 tentang tindak pidana pencucian uang.
Sementara itu untuk proses melengkapi berkas perkara, Polres Sleman memperpanjang masa penahanan Angela dan David. Menurut Kasubbag Humas Polres Sleman, AKP Haryanto penyidik memutuskan memperpanjang masa penahanan atas berbagai pertimbangan.
“Pertimbangan subjektif dan objektif penyidik seperti mengantisipasi tersangka menghilangkan ?atau merusak barang bukti, mengulangi perbuatan, melarikan diri, serta karena ancaman dari pasal yang dikenakan pidana penjara lima tahun atau lebih,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

BOB Golf Tournament 2023 Jadi Wisata Olahraga Terbaru di DIY
Advertisement
Berita Populer
- Hari Ini Sejumlah Wilayah di Jogja dan Kulonprogo Mati Lampu
- Prakiraan Cuaca, Seluruh Wilayah DIY Hujan Ringan dan Sedang di Malam Hari
- Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Jumat 24 November 2023
- Jadwal KRL Solo Jogja 24 November 2023, Keberangkatan dari Stasiun Palur
- Simak Jadwal KA Bandara YIA Reguler 24 November 2023
Advertisement
Advertisement