Advertisement
Pil Sapi Senilai Rp450 Juta Disita Polisi
Advertisement
Sebanyak 445.000 butir pil sapi telah disita
Harianjogja.com, SLEMAN-Direktorat Reserse Narkoba Polda DIY menangkap pemasok trihexyphenidyl atau pil sapi di wilayah DIY.
Advertisement
Dirresnarkoba Polda DIY Kombespol Wisnu Widarto mengatakan, sebanyak 445.000 butir pil sapi telah disita. "Pil sapi sebanyak itu senilai kurang lebih Rp450 juta," ujar dia dalam konferensi pers di Polda DIY, Jumat (16/3/2018).
Ia menjelaskan, tersangka pemilik dan pengedar pil sapi adalah FH, 29, warga Dusun Jaturan, Warungboto, Umbulharjo, Jogja. Dia ditangkap di rumahnya pada Selasa (13/3/2018) sekitar pukul 19.05 WIB oleh tim gabungan Polda DIY.
Saat penangkapan, ditemukan 411 botol pil sapi yang berisi 1.000 butir setiap botol, 34 bungkus pil sapi, dan uang tunai Rp3 juta. "Kepada tersangka, pasal yang disangkakan adalah pasal 196 UU nomor 36/2009 tentang kesehatan," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Prabowo Dorong Peran Baru Indonesia-Jepang di Tengah Geopolitik Dunia
Advertisement
Masuk Jepang Wajib JESTA 2026, Ini Biaya dan Cara Daftarnya
Advertisement
Berita Populer
- Biaya Korban Ledakan SAL di Teras Malioboro Ditanggung Pengelola
- Pengakuan Pedagang Nuthuk Terungkap, Wisata Pantai Depok Terimbas
- Saluran Limbah Meledak di Teras Malioboro Jogja, Tiga Orang Terluka
- Polemik Retribusi Parangtritis, Pemkab Bantul Berencana Pindah TPR
- HUT ke-80 Sultan HB X, 10.000 Pamong se-DIY Bakal Kirab Hasil Bumi
Advertisement
Advertisement



