BPJS Ketenagakerjaan Ajak Ibu-Ibu di Jogja Jadi Kader Pelindung Pekerja Informal
BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta mengenalkan PERISAI Jaga Warga kepada calon kader ibu-ibu untuk memperluas perlindungan pekerja informal.
Beberapa titik penerangan di area bandara dimatikan dan diganti dengan nyala lilin
Harianjogja.com, SLEMAN-Communication and Legal Section Head PT Angkasa Pura I Bandara Internasional Adisutjipto Yogyakarta Liza Anindya Rahmadiani mengungkapkan, Bandara Adisutjipto Yogyakarta merupakan satu dari 15 bandara yang turut berpartisipasi dalam kampanye Earth Hours pada Sabtu (24/3/2018) malam.
Beberapa titik penerangan di area bandara dimatikan dan diganti dengan nyala lilin dalam kampanye Switch Off Earth Hour 2018. Beberapa karyawan Angkasa Pura I pun turut mengampanyekan penghematan energi saat Earth Hour digelar mulai pukul 20.30 hingga 21.30 WIB.
"Pemadamannya hanya di area yang tidak mengganggu kegiatan operasional," kata Liza saat dihubungi Harianjogja.com, Sabtu malam.
Beberapa titik listrik yang dimatikan seperi parkir dan kantor Angkasa Pura I. Kondisi tersebut, menurut Liza tidak memengaruhi operasional bandara. "Area vital tetap beroperasi normal," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta mengenalkan PERISAI Jaga Warga kepada calon kader ibu-ibu untuk memperluas perlindungan pekerja informal.
Bagi sebagian pengendara, perjalanan bukan hanya tentang mencapai tujuan, tetapi juga tentang bagaimana menikmati setiap momennya dengan nyaman.
Pemkab Sleman mengusulkan Rp387 miliar pada 2027 untuk melanjutkan Dalane Alus, dengan prioritas jalan pendukung ketahanan pangan dan pariwisata.
Magelang dan DIY menggelar Sarasehan Muhibah Budaya 2026 untuk memperkuat edukasi sejarah Mataram dan pelestarian cagar budaya.
Polda Kalteng menyita dokumen dua perusahaan tersangka karhutla di Kapuas dan Lamandau. Total lahan terbakar mencapai 1.251 hektare.
PAD Bantul mencapai Rp611,43 miliar atau 80,95% per 20 Oktober 2026. Pemkab mengandalkan program penghapusan denda PBB-P2.