Advertisement
Anggota Dewan di DIY Tak Serius Dukung Pemberantasan Korupsi
Advertisement
Malasnya anggota dewan melaporkan harta kekayaan dikritik.
Harianjogja.com, SLEMAN--Legislatif di DIY terbukti tidak serius dalam mendukung pemberantasan korupsi. Ketidakseriusan itu dibuktikan dengan malasnya wakil rakyat asal DIY memberikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Fakultas Hukum UGM mendorong Komisi Pemberantasn Korupsi untuk merespons langsung atas kemungkinan adanya potensi pelanggaran dari harta pada anggota legislatif DIY.
Advertisement
Peneliti Pukat UGM Hifdzil Alim mengatakan dengan data nyaris jauh di bawah 50% anggota dewan DIY yang melaporkan LHKPN merupakan bukti lemahnya keseriusan wakil rakyat dalam pemberantasan korupsi. Karena tujuan adanya LHKPN adalah untuk melakukan filter awal bahwa anggota dewan menyatakan dirinya atas harta itu didapatkan melalui cara yang tidak melanggar hukum.
Ia justru menduga dengan tidak melaporkan LHKPN, bisa memunculkan persepsi terhadap anggota dewan mendapatkan kekayaan dengan cara melawan hukum. Pencegahan korupsi seperti mengisi LHKPN tidak serius, itu mudah diserang oleh potensi tindak pidana korupsi.
"Meskipun LHKPN itu hanya soal administrasi. Pendapatan dari sumber A, sumber B tidak disampaikan, maka mereka sama dengan tidak melindungi diri dari korupsi. Kalau seperti ini anggota dewan tidak serius menjaga dirinya," terangnya kepada Harianjogja.com, Selasa (27/3/2018).
Ia mengatakan, kenyataan LHKPN anggota legislatif DIY yang demikian itu tidak bisa dibiarkan. KPK justru harus turun untuk mengorek lebih lanjut fakta itu. Dengan tidak melaporkan berarti ada indikasi yang berusaha untuk disembunyikan. "Berbeda ketika melapor, maka KPK bisa menilai, oo anda sudah sesuai, harta yang dimiliki. Kalau tidak lapor, KPK pasti akan punya pertanyaan yang besar, tanda tanya, kenapa Anda tidak lapor? jangan-jangan Anda terima duit nih," kata dia.
Hifdzil menilai, tindakan itu sama dengan anggota dewan tersebut menyepelekan administrasi karena tidak ada ketentuan sanksi. Apalagi status dalam hukum LHKPN hanya sekedar imbauan kepada pejabat negara untuk melaporkan. "Saya tegaskan [tindakan anggota dewan] DIY ini enggak benar, enggak benar, harus diluruskan," tegas dia.
Kenyataan itu sekaligus memperburuk citra dewan di DIY. Namun, ia meyakini, para anggota dewan tersebut akan menerima akibatnya karena membuat kepercayaan masyarakat akan luntur. "Kalau ini disuarakan, dewan akan rugi terutama mereka yang akan mencalonkan diri lagi, masyarakat tenti sudah punya pilihan sendiri," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Cara Membeli Tiket KA Bandara Jogja via Online
- Jadwal Lengkap KRL Jogja Solo dan KRL Solo Jogja Hari Ini, Jumat 26 April 2024
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo, Jumat 26 April 2024
- Rute, Tarif dan Jalur Bus Trans Jogja, Yuk Cek di Sini
- Jadwal Pemadaman Jaringan Listrik di Kota Jogja Hari Ini, Cek Lokasi Terdampak di Sini
Advertisement
Advertisement