Advertisement
12 Desa di Kulonprogo Dapat Sertifikat Tanah Gratis
Advertisement
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kulonprogo menargetkan 20.200 bidang dapat disertifikasi pada 2018
Harianjogja.com, KULONPROGO-Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kulonprogo menargetkan 20.200 bidang dapat disertifikasi pada 2018, lewat program Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL). Total sebanyak 12 desa menjadi sasaran program tersebut.
Advertisement
Kepala BPN/ Kantor Pertanahan Kulonprogo, Suardi menjelaskan, 12 desa tersebut beberapa di antaranya Desa Hargomulyo, Kalirejo, Hargotirto, Hargorejo, Wates, Sentolo, Donomulyo, Banjaroya, Banjarasri, Pagerharjo, Ngargosari. Sebelumnya, 15.400 bidang di Kulonprogo telah disertifikasi pada 2017.
Tahapan yang dilakukan dalam sertifikasi antara lain penyuluhan, pembekalan, setelah siap kemudian desa akan mulai melakukan inventarisasi bidang.
Saat ini, sudah ada empat tim yang bergerak untuk melaksanakan program PTSL. Mereka sudah melakukan pengukuran dan pendataan bidang yang akan disertifikasi.
"Desa yang mengikuti PTSL wajib membentuk Kelompok Masyarakat [Pokmas]. Kami berharap program ini bisa membantu warga dengan ekonomi lemah yang ada di sana," kata dia, Rabu (28/3/2018).
Ia menambahkan, walaupun program PTSL ini gratis, namun demikian pada masa persiapan dibutuhkan sejumlah biaya yang harus dikeluarkan oleh warga. Antara lain untuk membiayai patok, materai, fotokopi, dan lainnya.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kulonprogo, Akhid Nuryati mendukung Program PTSL karena bermanfaat mengontrol penggunaan tanah terutama alih fungsi lahan di wilayah ini. Jenis tanah juga dapat diketahui, apakah itu berupa tegalan, pekarangan atau sawah sehingga bisa dijadikan acuan program pembangunan.
"Kami ingin sinkronisasi antara Review Perda Rencana Tata Ruang Wilayah 2012-2032 dengan Program PTSL supaya berjalan seiringan. Dari data PTSL ini, bisa diketahui pula peta potensi untuk membuka lahan pertanian baru," terangnya.
Menurut dia, ada dampak dari review RTRW terhadap pola tata ruang di Kulonprogo, khususnya pada alokasi penggunaan tanah masyarakat. Selain itu, data PTSL dapat menjadi acuan dalam memproteksi wilayah, guna memberikan penghargaan masyarakat yang merelakan sebagian tanahnya untuk pembangunan di daerah.
Hanya saja ia menyoroti perihal batasan biaya sertifikat satu bidang tanah Rp150.000 yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Biaya tersebut digunakan untuk membiayai antara lain membayar saksi batas, biaya ukur, patok, dan lainnya.
Maka, menurutnya penting untuk Pemerintah Kabupaten Kulonprogo bersikap proaktif, dalam memberikan payung hukum untuk biaya-biaya tadi. "Supaya tidak dikatakan sebagai pungli," terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Patahan Pemicu Gempa Membentang dari Jawa Tengah hingga Jawa Timur, BRIN: Di Dekat Kota-Kota Besar
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Tol Jogja-Solo Beroperasi Gratis untuk Mudik Lebaran 2024, Ini Ketentuan Mobil Melintas dan Pintu Keluar Masuknya
- Farmasi UAD Kembali Giatkan Sekolah Lansia Segar Guna Tingkatkan Kesehatan Lansia di Wirobrajan
- Stok Darah dan Layanan Donor Darah di PMI Kabupaten & Kota di DIY, Kamis 28 Maret 2024
- Baznas Jogja Buka Booth di Pusat Keramaian, Permudah Masyarakat Bayar Zakat
- KAI Daop 6 Turunkan Paksa 11 Penumpang yang Nekat Merokok dalam Kereta
Advertisement
Advertisement