Advertisement

Citizen Charter Bisa Mencegah Korupsi Pelayanan Publik, Apa Itu?

Kusnul Isti Qomah
Minggu, 15 April 2018 - 13:25 WIB
Kusnul Isti Qomah
Citizen Charter Bisa Mencegah Korupsi Pelayanan Publik, Apa Itu? Abraham Samad (kanan) ketika bertemu Gubernur DIY Sri Sultan HB X, Minggu (15/4/2018). - IST/Instagram

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA-Pelayanan publik di Indonesia masih diwarnai praktik korupsi. Kongkalikong dan katebelece masih sering dijumpai sebagai jalan pintas agar urusan lekas selesai.

Jika kondisi ini dibiarkan dan tidak ditangani secara serius, tatanan birokrasi akan rusak yang pada akhirnya menggerus kepercayaan publik terhadap pemerintah.

Advertisement

Salah satu cara untuk memperbaiki pelayanan publik adalah dengan Citizen Charter, yaitu kontrak pelayanan antarstakeholder, yang pelaksanaannya diatur Undang-undang No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik.

“Penerapan Citizen Charter bisa menjadi terobosan baru dalam menembus kebuntuan dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik terutama dalam segi pelayanan,” kata Abraham Samad, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di dalam rilis yang diterima Harianjogja.com, Minggu (15/4/2018).

Ketua KPK periode 2011-2015 ini akan menyampaikan pikiran dan pandangannya mengenai hal ini secara lengkap di Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta, Minggu (15/4/2018) pukul 09.30-12.30 WIB, dilanjutkan di Universitas Muhammadyah Yogyakarta pukul 13.30-16.30 WIB.

Menurut Abraham, Citizen Charter menjamin pelayanan publik terlaksana lebih transparan, terkendali dan representatif karena di dalamnya melibatkan partisipasi masyarakat dalam proses pembuatan aturan-aturan pelayanan sesuai kesepakatan bersama.

Saat ini, kata Abraham, Citizen Charter dianggap model paling ideal untuk menyelenggarakan pelayanan publik karena menempatkan citizen (warga) sebagai pusat pelayanannya.

“Dengan Citizen Charter, masyarakat dapat melakukan kontrol atas penyelenggaraan pelayanan publik dan memastikan bahwa pelayanan publik berjalan berdasarkan kesepakatan bersama masyarakat,” kata Abraham.

Di sisi lain, lanjut Abraham, penyelenggara pelayanan publik akan selalu berhati-hati dalam melakukan kegiatan pelayanannya kepada masyarakat mengingat mereka telah terikat kontrak yang telah disepakati bersama.

“Kebutuhan serta kepentingan pengguna layanan ini harus menjadi pertimbangan utama, publik merupakan pusat dari layanan itu sendiri,” kata Abraham.

Mengutip Undang-undang No. 25/2009 tentang Palayanan Publik, Abraham menjelaskan, dalam melaksanakan pelayanan publik pemerintah membentuk organisasi penyelenggara, korporasi atau lembaga independen yang semata-mata untuk kegiatan pelayanan dan keperluan publik.

Pelayanan publik oleh pemerintah atau korporasi yang efektif menurut Abraham pada gilirannya dapat memperkuat demokrasi dan hak asasi manusia serta mempererat ikatan sosial antara unsur-unsur pemerintah sebagai pelayan dan publik yang dilayani.

“Negara sendiri berkewajiban melayani warganya untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasar mereka dalam kerangka pelayanan publik,” pungkas Abraham.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Wametan Sebut China Bakal Bangun Pabrik Susu hingga Peternakan Sapi di Indonesia

News
| Minggu, 25 Mei 2025, 12:57 WIB

Advertisement

alt

Berikut Sejumlah Destinasi Wisata Berbasis Pedesaan di Bantul

Wisata
| Jum'at, 16 Mei 2025, 14:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement