Advertisement

Kunjungi Jawa Tengah, Ini Misi DPRD dan Pemkab Gunungkidul

Herlambang Jati Kusumo
Rabu, 25 April 2018 - 16:20 WIB
Arief Junianto
Kunjungi Jawa Tengah, Ini Misi DPRD dan Pemkab Gunungkidul Ilustrasi Guru

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Kunjungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gunungkidul dan jajaran pejabat Pemkab Gunungkidul serta pengurus dari Forum Honorer Sekolah Negeri (FHSN) ke Jawa Tengah diharapkan menjadi jalan terang nasib Guru Tidak Tetap, dan Pegawai Tidak Tetap (GTT-PTT).

Ketua DPRD Gunungkidul, Suharno mengatakan kunjungan yang dilakukan di Banyumas dan Purbalingga tersebut sebagai pembelajaran pengambilan kebijakan.

Advertisement

“Kami mengajak semua pihak untuk melihat kondisi disana dan belajar ke wilayah lain bagaimana proses dan mekanisme pemberian SK Bupati terhadap tenaga honorer di wilayahnya,” kata Suharno.

Menurutnya mekanisme pemberian SK tersebut tidak begitu rumit, dan sebentar lagi dimungkinkan di Gunungkidul juga bisa mengeluarkan SK tersebut. Dia mengatakan akan segera melakukan pertemuan dengan Komisi A, Komisi D dan Bupati membahas pemberian SK terhadap GTT-PTT.

“Secepatnya kami akan berkoordinasi membahas pemberian SK kepada teman-teman honorer,” ucapnya.

Ketua Komisi D DPRD Gunungkidul, Hery Kriswanto sebelumnya juga mengatakan SK tersebut penting sebagai payung hukum, mendorong kesejahteraan guru. “Sangat penting harapannya segera dapat dikeluarkan SK tersebut, karena guru turut mencerdaskan bangsa, namun saat ini kesejahteraannya masih banyak yang belum terjamin,” katanya.

Dalam pertemuan sebelumnya Bupati Gunungkidul, Badingah mengatakan terus berupaya mensejahterakan GTT. “Saya sudah minta Sekretaris Daerah (Sekda) format SK dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab), Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) mencermati sungguh-sungguh formasi guru kelas atau guru mata pelajaran dengan kondisi rill,” ujarnya saat audiensi dengan GTT/PTT di rumah dinas Bupati, Selasa (10/4).

Selain itu juga dia mengatakan juga telah meminta Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD), untuk mencermati GTT yang ada sesuai formasi masa kerja. Selain itu juga menugaskan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) terkait untuk menghitung berapa kemampuan daerah.

SK tersebut nantinya diharapkan dapat digunakan untuk sertifikasi guru dan pemanfaatan dana BOS 15% untuk pembayaran guru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kemenag Luncurkan Alquran Terjemahan Bahasa Gayo

News
| Jum'at, 29 Maret 2024, 14:47 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement