Advertisement

Lihat Uang di dalam Buku, Sopir Ekspedisi Gelap Mata, Ternyata Aksinya Terekam CCTV

Nina Atmasari
Kamis, 10 Mei 2018 - 15:37 WIB
Nina Atmasari
Lihat Uang di dalam Buku, Sopir Ekspedisi Gelap Mata, Ternyata Aksinya Terekam CCTV Pelaku pencurian, Uji Prasetyo (kiri) menutup wajahnya dengan tangan saat diamankan di Polsek Bulaksumur, Kamis (10/5/2018). - Harian Jogja/Irwan A. Syambudi

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN--Polsek Bulaksumur membekuk pelaku pencurian di sebuah minimarket. Pelaku ditangkap setelah aksinya saat menggasak uang Rp4 juta terekam CCTV.

Kapolsek Bulaksumur, Kompol Suhardi mengatakan aksi pencurian dilakukan Uji Prasetyo, 38, warga Rejowinangun Utara, Magelang, Jawa Tengah di sebuah minimarket di Jalan Gejayan, Caturtunggal, Depok pada Minggu (6/9/2018). Pelaku yang berprofesi sebagai supir jasa ekspedisi ini mencuri saat datang mengantar barang ke toko dengan menggunakan mobil box.

Setelah menurunkan barang dari mobil, pelaku yang baru tiga pekan bekerja ini diberikan buku oleh karyawan toko. Saat itu pelaku diminta mencari buku tentang ekspedisi oleh korban, saat buku ditemukan ternyata di dalamnya ada uang Rp4 juta.

"Tanpa pikir panjang pelaku langsung mengambil uang di dalamnya, kemudin menyerahkan buku ekspedisi pada korban. Pelaku kemudian meninggalkan lokasi dengan membawa uang tersebut," kata dia, Kamis (10/5/2018).

Sadar menjadi korban pencurian, karyawan toko kemudian melaporkan ke Polsek Bulaksumur. Dari laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan  meringkus pelaku di tempat tinggalnya di Kulonprogo, pada Rabu (9/5/2018).

Meski awalnya sempat mengelak, namun pelaku tak bisa berkutik saat petugas menunjukan rekaman kamera CCTV.  

"Dalam rekaman CCTV tersebut pelaku terlihat jelas mengambil uang yang terselip dalam buku kemudian di masukan dalam saku jaket. Uang belum sempat digunakan, baru disimpan di kartu ATM. Pengakuanya pelaku hanya mengambil uang Rp2,5 juta," ujarnya.

Kanit Reskrim Polsek Bulaksumur Iptu Tito Satria menambahkan dari hasil penyelidikan sementara, pelaku mengaku nekat mencuri uang lantaran terdesak kebutuhan ekonomi. Uang hasil pencurian itu rencananya akan digunakan untuk membeli susu untuk anaknya yang masih berusia 1,5 tahun.

Namun demikian, karena aksi kriminalnya itu, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. kini pelaku harus mendekam di sel tahanan Polsek Bulaksumur. "Pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara" kata Tito.

Advertisement

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Iran Bantah Penyebab Hancurnya Gedung Pembangkit Listrik Israel

News
| Jum'at, 19 April 2024, 12:57 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement