Hajatan FIFGROUP Sleman II Diserbu Pengunjung
Hajatan FIFGROUP Sleman II berlangsung meriah dengan berbagai promo menarik, mulai dari angsuran hemat hingga pembiayaan haji.
Tim dari PN Jogja melakukan pemeriksaan lapangan rencana pembangunan condotel The Malioboro Heritage di Jalan Ketandan Ngupasan, Jumat (25/5/2018)./Ist
Harianjogja.com, JOGJA-Investor sekaligus Direktur Formalism Ltd, Lin Nan Kuei asal Taipei, Taiwan, mengajukan gugatan wanprestasi dan ganti kerugian di PN Jogja.
Gugatan dilakukan karena investasi yang dijanjikan untuk pembangunan condotel The Malioboro Heritage di Jalan Ketandan, Ngupasan, Gondomanan, Jogja tidak kunjung direalisasi.
Kuasa Hukum Penggugat Oncan Purba mengatakan kliennya mengajukan gugatan kepada tiga pihak sekaligus. Selain PT Graha Kencana Megah, juga digugat Direktur Utama PT Graha Kencana Megah, Sugeng Nugroho dan Komisaris Utama PT Graha Kencana Megah ke Pengadilan Negeri (PN) Jogja.
Ketua Majelis Hakim perkara tersebut, Suryanto membenarkan adanya kasus tersebut. Pemeriksaan setempat ini dapat dimohonkan oleh pihak yang berperkara.
"Ini untuk meninjau langsung lahan yang diperkarakan," katanya.
Berdasarkan penelusuran Harianjogja.com di sipp.pn-yogyakarta.go.id, selain dengan investor asal Taiwan ketiga tergugat juga sedang berperkara dengan investor lainnya, Lay Anasari Fellyta warga Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara. Lay sendiri mulai menginvestasikan dananya sejak 2013 lalu.
Oleh Lay, para tergugat secara tanggung renteng digugat untuk mengembalikan uang pembelian atas delapan unit kondotel senilai Rp9,6 miliar berikut ganti kerugian berupa jasa bunga sebesar 1% (satu persen) setiap bulan dari jumlah uang pembelian kondotel tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Hajatan FIFGROUP Sleman II berlangsung meriah dengan berbagai promo menarik, mulai dari angsuran hemat hingga pembiayaan haji.
KPK menduga pemerasan terhadap WNA masih terjadi di sejumlah Kantor Imigrasi meski OTT terkait kasus tersebut telah dilakukan.
Harga Pertamax Green 95 naik dari Rp16.600 menjadi Rp19.150 per liter mulai 2 September 2026. Simak daftar harga BBM terbaru.
Jadwal Bus KSPN Malioboro-Parangtritis Rabu 2 September 2026 tersedia sejak pagi hingga sore dengan tarif Rp12.000.
RUU Perampasan Aset ditargetkan disahkan paling lambat Desember 2026. Pengamat Hardjuno Wiwoho meminta pengawasan ketat agar aturan tak disalahgunakan.
Bupati Sidoarjo Subandi memastikan santri yang diduga keracunan MBG telah ditangani. Pemkab akan mengecek SPPG penyedia makanan.