Advertisement

Pukul Wartawan, Bonek Tuai Kecaman dari Organisasi Jurnalis di Jogja

Bhekti Suryani
Senin, 04 Juni 2018 - 20:50 WIB
Bhekti Suryani
Pukul Wartawan, Bonek Tuai Kecaman dari Organisasi Jurnalis di Jogja Wartawan Sorot.co Edi Setyawan saat melaporkan kasus pengeroyokan yang ia alami ke Polres Bantul, Minggu (3/6 - 2018).

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA- Sejumlah organisasi profesi wartawan di Jogja mengecam tindakan kekerasan yang diduga dilakukan Suporter Persebaya alias Bonek terhadap salah seorang wartawan di Bantul.

Kecaman itu disampaikan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogyakarta dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jogja.

Advertisement

Dalam rilis yang disampaikan Senin (4/6/2018) Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogyakarta mendesak polisi menangkap pelaku kekerasan yang melanggar UU Pers itu.

Dalam rilisnya, AJI menyatakan, kasus kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi di Jogja. Tindakan perampasan telepon gengam serta pemukulan terhadap jurnalis media online Sorot.co Edi Setyawan, 33 itu terjadi pada Minggu, 3 Juni 3018.

Edis, sapaan akrabnya menjadi korban pemukulan dan perampasan alat kerja jurnalistik ketika terjadi kerusuhan antara suporter Persija Jakarta yakni The Jack dengan suporter Persebaya Surabaya yakni Bonek di Stadion Sultan Agung, Bantul, Minggu siang. Ia mendapatkan sejumlah luka di beberapa bagian tubuhnya akibat peristiwa tersebut.

Diceritakan Edis, ketika kerusuhan antara kedua kelompok suporter tersebut terjadi, dirinya tengah melakukan kegiatan peliputan di sisi utara stadion. Kerusuhan pecah antara Bonek dan The Jack sekitar pukul 12.30 WIB. Hujan batu dan cacian antara kedua kelompok suporter tak bisa dihindarkan lantaran ketika itu jumlah personel kepolisian tak sepadan dengan banyaknya suporter.

Saat korban hendak mengambil gambar ketika terjadi perang batu, korban juga ikut dilempari batu.

Tak hanya itu, ia sempat dikeroyok oleh sekitar enam orang berkaus hijau dengan syal hijau yang biasa dikenakan suporter Bonek. Ia mendapatkan pukulan di bagian punggung, pelipis serta lengan bagian kiri.

"Saya menurut ketika mereka meminta saya untuk tidak mengambil foto. Padahal saya sudah menunjukkan kartu pers. Setelah itu saya dikeroyok dan ada satu orang yang mengambil HP yang saya gunakan untuk melakukan kegiatan peliputan," kata Edi menceritakan kronologi kejadian seperti dikutip AJI Yogyakarta.

AJI Yogyakarta mengecam tindakan biadab yang diduga dilakukan suporter Persebaya, Bonek berupa pengeroyokan dan perampasan telepon genggam yang selama ini juga digunakan sebagai alat kerja jurnalistik tersebut.

Tindakan para gerombolan pengeroyok ini melanggar Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999. Undang-undang ini menegaskan, tindakan kekerasan terhadap jurnalis adalah perbuatan melawan hukum dan mengancam kebebasan pers.

Tindakan kekerasan tersebut menggambarkan gerombolan pelaku yang diketahui sebagai suporter bola itu buta terhadap aturan hukum, bahwa jurnalis bekerja dilindungi undang-undang dan tidak boleh ada upaya menghalang-halangi kerja jurnalis.

Dalam Undang-Undang Pers, kegiatan jurnalistik yang meliputi mencari bahan berita, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, hingga menyampaikan informasi yang didapat kepada publik dilindungi undang-undang. Pasal 8 UU Pers dengan jelas menyatakan dalam melaksanakan profesinya jurnalis mendapat perlindungan hukum. Pers mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, dan kontrol sosial, seperti diatur Pasal 3.

“Tindakan kekerasan terhadap jurnalis akan menghalangi hak publik untuk memperoleh berita yang akurat dan benar karena jurnalis tidak bisa bekerja dengan leluasa di lapangan. Jurnalis itu bekerja untuk kepentingan publik," kata Koordinator Advokasi AJI Yogyakarta Tommy Apriando dalam siaran rilisnya, Senin (6/4/2018).

Tommy menambahkan, gerombolan pelaku yang merampas alat liputan serta melakukan pemukulan terhadap jurnalis bisa dijerat Pasal 18 UU Pers karena pelaku secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalang-halangi kemerdekaan pers dan kerja-kerja jurnalistik. Ancamannya tak main-main, hukuman dua tahun penjara atau denda Rp500 juta.

Menurut Tommy, masyarakat atau suporter sepak bola seharusnya tidak main hakim sendiri. Para pelaku seharusnya belajar lagi soal hukum yang melindungi kerja-kerja jurnalis.

Bila keberatan pemberitaan di media, gunakan mekanisme protes secara beradab dengan cara melaporkan jurnalis tersebut ke media terkait, atau melaporkan perusahaan media ke Dewan Pers.

Di sisi lain, AJI Yogyakarta juga mengimbau jurnalis mentaati kode etik jurnalistik dan bekerja profesional. AJI Yogyakarta juga mendorong pemimpin redaksi dan perusahaan media memperhatikan keselamatan dan keamanan jurnalisnya yang meliput aksi massa yang berpotensi konflik dan mengancam kerja-kerja jurnalistik dan keselamatan reporternya. Tak ada berita seharga nyawa. Perusahaan media juga harus bertanggungjawab terhadap keselamatan dan keamanan jurnalisnya yang sedang bertugas.

Adapun terkait kejadian ini, AJI Yogyakarta :

1. Mendesak kepolisian Bantul menangkap pelaku pengeroyokan agar para pelaku diganjar hukuman setimpal.

2. Meminta para pelaku dan otoritas organisasi Suporter Persebaya alias Bonek meminta maaf kepada korban serta media yang bersangkutan terkait kejadian yang memalukan ini.

3. Meminta otoritas perusahaan media memberi perlindungan penuh kepada jurnalisnya yang bekerja di lapangan.

4. Meminta para jurnalis agar bekerja secara profesional dan beretika di lapangan sehingga tak ada pelanggaran kode etik yang dilakukan.

Selain AJI Yogyakarta, organisasi profesi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) juga mengecam tindakan yang diduga dilakukan Bonek. Melalui rilis yang disiarkan Senin,PWI mendesak polisi mengusut tuntas kejadian ini.

"Tindakan oknum suporter yang menganiaya dan merampas HP milik wartawan Edi Setyawan nyata-nyata bentuk penghalang-halangan terhadap tugas wartawan dan melanggar kebebasan pers," kata Ketua Umum PWI DIY Sihono. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja
Pemda DIY Perkuat Komitmen Antikorupsi

Pemda DIY Perkuat Komitmen Antikorupsi

Jogjapolitan | 11 hours ago

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Proyek Kerja Sama dengan Israel

News
| Jum'at, 19 April 2024, 07:57 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement